Kasus Korupsi Bank BJB, Ridwan Kamil Hormati Penggeledahan Rumahnya
:
0
Mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. dok. Tirto.id.
EmitenNews.com - Penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), tindak lanjut dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap sejumlah saksi. Emil, sapaan karib RK menghormati penggeledahan penyidik KPK, Senin (10/3/2225) itu.
Dalam keterangannya kepada pers, Selasa (11/3/2025), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap alasan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Ridwan Kamil dalam upaya menuntaskan kasus korupsi Bank BJB.
“Tindak lanjut dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap sejumlah saksi. Perlu penggeledahan untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB," kata Setyo Budiyanto.
Ridwan Kamil menghormati penggeledahan yang berlangsung Senin (10/3) itu. Emil mengaku menghormati upaya penggeledahan yang dilakukan KPK. Politikus Golkar itu menyebut penyidik juga telah menunjukkan surat resmi ketika menggeledah.
"Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan," jelas RK lewat pernyataan resmi.
KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus Bank BJB ini pada 27 Februari 2025. Sejauh ini, sudah ada tersangka yang ditetapkan, namun belum disampaikan KPK ke publik. Hal itu menjadi kewenangan penuh penyidik.
Meski didesak memberikan penjelasan terkait hasil penggeledahan itu, RK enggan berbicara banyak. "Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan." ***
Related News
KPK Ungkap Pejabat Kemenhut Terima Uang dari Bupati Kuansing, Menhut?
Anggap Kejagung Keliru Terapkan Pasal TPPU, Febrie Ajukan Praperadilan
SMGR Gerak Cepat Atasi Kelangkaan Semen di Aceh, Ini yang Dilakukan
Anak Usaha LTLS Raih Apresiasi atas Praktik Industri Ramah Lingkungan
Kasus Korupsi dalam Digitalisasi SPBU, KPK Tahan Tiga Tersangka
Tindakan Tegas Kepala BGN, Ratusan Kepala SPPG Bermasalah Dicopot





