Kasus Korupsi Baru di Kementan, KPK Cegah 8 Orang ke Luar Negeri
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. KPK.
EmitenNews.com - Kasus korupsi pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021-2023 memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah delapan orang bepergian ke luar negeri. KPK telah meminta pencegahan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Dalam waktu dekat KPK mengumumkan daftar tersangka.
"Ya, yang dicegah ada delapan orang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Senin (2/12/2024).
Sayangnya, Tessa enggan menyebut secara detail identitas dan status hukum delapan orang tersebut. Tetapi, ia memastikan, KPK terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi itu. Penyidik telah melakukan penggeledahan untuk mencari bukti dalam membongkar dugaan korupsi tersebut.
Seperti diketahui KPK sedang mengusut perkara korupsi baru di lingkungan Kementan. Kasus baru tersebut terkait pengadaan fasilitas pengolahan karet periode 2021-2023.
"Kami sedang menangani perkara terkait pengadaan untuk mengentalkan karet. Itu merupakan produk sampingan dari pembuatan pupuk," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jumat (29/11/2024).
Dalam perkara tersebut, Kementan melakukan pengadaan fasilitas untuk pengolahan karet guna membantu para petani karet.
Namun, dalam pengadaan tersebut justru terjadi penggelembungan harga, dari Rp10.000 per liter menjadi Rp 50.000 per liter. Jadi, terjadi penggelembungan harga yang merugikan keuangan negara.
"Yang terjadi adalah penggelembungan harga di situ, jadi harganya tadinya yang dijual misalnya Rp10.000 per sekian liter, menjadi Rp50.000 per sekian liter. Jadi lebih mahal gitu. Dinaikkan harganya. Di situ, jadi terjadi penggelembungan harga," ujarnya.
Dalam waktu dekat, KPK akan mengumumkan para tersangka dalam perkara tersebut. Termasuk kerugian negara, akan disampaikan secepatnya. ***
Related News
Kurangi Kemacetan Rute Puncak Bogor, Kemenhub akan Sediakan Bus Khusus
Deforestasi, FWI Nilai Indonesia tidak Serius Lindungi SDA
Kasus Harun Masiku, KPK Cegah Hasto dan Yasonna ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025
Kemenhub Berangkatkan 93 Bus Mudik Gratis Angkutan Nataru 2024/2025
3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Hadapi Sidang Kasus Suap Rp4,67M