Kasus Korupsi Baru di Kementan, KPK Cegah 8 Orang ke Luar Negeri

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. KPK.
EmitenNews.com - Kasus korupsi pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021-2023 memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah delapan orang bepergian ke luar negeri. KPK telah meminta pencegahan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Dalam waktu dekat KPK mengumumkan daftar tersangka.
"Ya, yang dicegah ada delapan orang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Senin (2/12/2024).
Sayangnya, Tessa enggan menyebut secara detail identitas dan status hukum delapan orang tersebut. Tetapi, ia memastikan, KPK terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi itu. Penyidik telah melakukan penggeledahan untuk mencari bukti dalam membongkar dugaan korupsi tersebut.
Seperti diketahui KPK sedang mengusut perkara korupsi baru di lingkungan Kementan. Kasus baru tersebut terkait pengadaan fasilitas pengolahan karet periode 2021-2023.
"Kami sedang menangani perkara terkait pengadaan untuk mengentalkan karet. Itu merupakan produk sampingan dari pembuatan pupuk," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jumat (29/11/2024).
Dalam perkara tersebut, Kementan melakukan pengadaan fasilitas untuk pengolahan karet guna membantu para petani karet.
Namun, dalam pengadaan tersebut justru terjadi penggelembungan harga, dari Rp10.000 per liter menjadi Rp 50.000 per liter. Jadi, terjadi penggelembungan harga yang merugikan keuangan negara.
"Yang terjadi adalah penggelembungan harga di situ, jadi harganya tadinya yang dijual misalnya Rp10.000 per sekian liter, menjadi Rp50.000 per sekian liter. Jadi lebih mahal gitu. Dinaikkan harganya. Di situ, jadi terjadi penggelembungan harga," ujarnya.
Dalam waktu dekat, KPK akan mengumumkan para tersangka dalam perkara tersebut. Termasuk kerugian negara, akan disampaikan secepatnya. ***
Related News

Rekayasa Lalin One Way Nasional Selasa (8/4) Resmi Ditutup

Perintahkan Dihapus, Prabowo: Pertek Harus Seizin Presiden

BPS: Inflasi Maret 1,65 Persen, Pendorongnya Listrik, Cabai dan Emas

Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sepakat Satu Pintu Soal Duit Suap

Presiden Ingin Undang Refly Harun dan Rocky Gerung Berdialog

Evaluasi Mudik Lebaran 2025, Ini Tiga Poin Penting dari Korlantas