EmitenNews.com - Lima tersangka kasus korupsi pengadaan CCTV untuk program Bandung Smart City sudah menghuni rumah tahanan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menahan anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi (YC), Jumat (27/9/2024), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan. Sehari sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menahan tersangka lainnya.

Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (28/9/2024), Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menyatakan, demi kebutuhan penyidikan, tersangka YC ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama. Ditahan di rutan KPK, mulai 27 September 2024 sampai 16 Oktober 2024.

YC diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020-2023 serta penerimaan lainnya.

Tersangka YC diduga telah menerima uang sekitar Rp300 juta. Selain itu, sang anggota DPRD Kota Bandung ini, mendapatkan manfaat berupa tiga paket pekerjaan di Dinas Perhubungan setempat. Juga proyek pekerjaan-pekerjaan lainnya di dinas lainnya di Kota Bandung.

Seharusnya, tersangka YC juga ditahan pada Kamis (26/9/2024) bersama empat tersangka lainnya –ES, RI, AH, dan FCR. Namun karena yang bersangkutan tidak bisa hadir pada jadwal tersebut maka penahanannya dilakukan hari ini.

Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan dan menahan lima tersangka yakni mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna (ES), kemudian Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 Riantono (RI), Achmad Nugraha (AH), Ferry Cahyadi Rismafury (FCR), dan yang terakhir Yudi Cahyadi (YC).

Penetapan status tersangka tersebut berawal dari temuan fakta-fakta baru pada proses penyidikan hingga persidangan tersangka Yana Mulyana dan rekan-rekan terkait perkara Bandung Smart City. Temuan itu terus dikembangkan hingga naik ke tahap penyidikan.

Perkara yang menjerat para tersangka berawal pada 2022, terdapat pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung. Dalam perubahan jtu disepakati terdapat anggaran yang diupayakan diberikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Program Bandung Smart City.

Dari penyidikan diketahui, tersangka ES menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan Dinas lainnya secara rutin sejak tahun 2020 sampai 2024.

Dengan kewenangannya, tersangka ES diduga membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung. 

Tambahan anggaran itu, untuk kepentingan para anggota DPRD agar dapat mengerjakan pekerjaan-pekerjaan melalui penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022.

Para tersangka, Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi Rismafury, dan Yudi Cahyadi selaku anggota DPRD, menerima manfaat dengan mendapatkan Gratifikasi dari Dinas Perhubungan. Juga proyek pekerjaan-pekerjaan dari Anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C.

KPK menyebutkan, atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. ***