Kasus Korupsi CCTV Bandung Smart City, KPK Tahan 5 Tersangka
:
0
KPK menetapkan dan menahan para tersangka kasus korupsi pengadaan CCTV untuk program Bandung Smart City. dok. Investor Daily.
EmitenNews.com - Lima tersangka kasus korupsi pengadaan CCTV untuk program Bandung Smart City sudah menghuni rumah tahanan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menahan anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi (YC), Jumat (27/9/2024), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan. Sehari sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menahan tersangka lainnya.
Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (28/9/2024), Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menyatakan, demi kebutuhan penyidikan, tersangka YC ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama. Ditahan di rutan KPK, mulai 27 September 2024 sampai 16 Oktober 2024.
YC diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020-2023 serta penerimaan lainnya.
Tersangka YC diduga telah menerima uang sekitar Rp300 juta. Selain itu, sang anggota DPRD Kota Bandung ini, mendapatkan manfaat berupa tiga paket pekerjaan di Dinas Perhubungan setempat. Juga proyek pekerjaan-pekerjaan lainnya di dinas lainnya di Kota Bandung.
Seharusnya, tersangka YC juga ditahan pada Kamis (26/9/2024) bersama empat tersangka lainnya –ES, RI, AH, dan FCR. Namun karena yang bersangkutan tidak bisa hadir pada jadwal tersebut maka penahanannya dilakukan hari ini.
Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan dan menahan lima tersangka yakni mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna (ES), kemudian Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 Riantono (RI), Achmad Nugraha (AH), Ferry Cahyadi Rismafury (FCR), dan yang terakhir Yudi Cahyadi (YC).
Penetapan status tersangka tersebut berawal dari temuan fakta-fakta baru pada proses penyidikan hingga persidangan tersangka Yana Mulyana dan rekan-rekan terkait perkara Bandung Smart City. Temuan itu terus dikembangkan hingga naik ke tahap penyidikan.
Perkara yang menjerat para tersangka berawal pada 2022, terdapat pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung. Dalam perubahan jtu disepakati terdapat anggaran yang diupayakan diberikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Program Bandung Smart City.
Dari penyidikan diketahui, tersangka ES menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan Dinas lainnya secara rutin sejak tahun 2020 sampai 2024.
Dengan kewenangannya, tersangka ES diduga membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Related News
BFIN Beber Kronologi Upaya Penarikan Mobil Konsumen
Kasus LNG, Hakim Ungkap Ada Eks Dirut Pertamina di Balik Rugi Rp1,77T
APPRI Rilis Survei PR 2026, Industri Masuk Fase Transisi Strategis
Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini
Indonesia Masih Tujuan Favorit Wisatawan, Turis Malaysia Mendominasi
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok





