Kasus Korupsi DJKA, Ini Kata KPK Soal Keterlibatan Mantan Menhub BKS
Budi Karya Sumadi. dok. Kompas.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengembangkan dugaan keterlibatan eks Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS) dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Pengembangan kasus dengan kemungkinan menetapkan menteri di era Presiden Jokowi itu, sebagai tersangka, bergantung pada laporan persidangan dari jaksa penuntut umum.
"Kalau memang ada laporan pengembangan penyidikan, atau laporan dari penuntutan, itu akan diajukan kalau dianggap bahwa keterangan pada proses persidangan signifikan dengan bukti-bukti lain," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
Dari keterangan di persidangan itu, penyidik KPK akan mencocokkan dengan alat bukti yang dimiliki.
"Saksi dikaitkan bukan hanya sekedar ngomong seperti itu kemudian serta-merta. Pasti semuanya akan dikaitkan dengan pemeriksaan dan alat bukti sebelumnya yang sudah didapatkan penyidik," tambah Setyo Budiyanto.
Dugaan keterlibatan Budi Karya dalam kasus korupsi itu, sebenarnya sudah mencuat sejak era ketua KPK Firli Bahuri. Namun, sampai Firli dan kawan-kawan lengser tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan perkara itu.
Pada persidangan Senin (13/1/2025), mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, mengungkap adanya upaya pengumpulan uang untuk pemenangan Joko Widodo dalam Pilpres 2019.
Danto menyebut bahwa Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides, mendapat perintah dari Menhub Budi Karya (saat itu) untuk mengumpulkan uang Rp5,5 miliar. Uang sebanyak itu dikumpulkan oleh para pejabat pembuat komitmen (PPK) di DJKA, yang berasal dari para kontraktor proyek perkeretaapian.
Danto mengaku ditugaskan oleh Budi Karya sebagai pengumpul dana dari sembilan PPK, termasuk terdakwa Yofi Akatriza, dengan setoran masing-masing sekitar Rp600 juta. Selain itu, Danto menyebut bahwa uang dari fee kontraktor digunakan untuk membeli 25 ekor hewan kurban.
Masih kata Danto, Biro Umum Kemenhub diminta menyumbang Rp1 miliar untuk biaya bahan bakar pesawat Menhub saat kunjungan kerja ke Sulawesi.
Pada Rabu (26/7/2023), penyidik KPK memeriksa Budi Karya Sumadi dan Sekretaris Jenderal Kemenhub, Novie Riyanto, sebagai saksi dalam kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK (ketika itu), Ali Fikri, Kamis (27/7/2023) menyebutkan, Budi Karya Sumadi dan Novie Riyanto hadir dan didalami pengetahuannya sebagai saksi. Antara lain terkait mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta.
Penyidik juga mengkonfirmasi pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci mekanismenya.
Usai pemeriksaannya, Budi Karya Sumadi menyampaikan dukungannya terhadap penyidikan kasus korupsi di Kemenhub, yang menghadirkannya sebagai saksi.
"Terima kasih kepada KPK yang telah konsisten. Upaya ini, insyaallah, kami dukung untuk menghilangkan korupsi di Indonesia," ucap Budi Karya Sumadi.
Saat ditanya tentang dugaan aliran dana suap ke dirinya, Budi memilih bungkam. Didampingi stafnya, ia langsung masuk mobil Kijang Innova putih berpelat polisi nomor B 2513 BPD. ***
Related News
Agung Sedayu Akui Anak Usaha Punya HGB di Pagar Laut Tangerang
Titiek Soeharto Minta Semua Kementerian Jangan Takut Oligarki
Kasus Investasi Bodong Net89, Polri Pastikan Terus Kejar Tiga Buron
Terinspirasi Kota di Eropa, Pramono-Rano Ubah Hari Kerja jadi 4 Hari
Tangani Koperasi Bermasalah, Kemenkop Bentuk Satgas Khusus
Kasus Korupsi Importasi Gula, Kejagung Sita Dua Mobil Tersangka HAT