EmitenNews.com - Emirsyah Satar perlu menyiapkan jawaban serius. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mendakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) itu, merugikan keuangan negara USD609 juta. Kasus korupsi di tubuh Garuda itu, juga melibatkan sejumlah pihak.

 

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara cq PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, seluruhnya USD609.814.504,00 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

 

Tindakan koruptif ini dilakukan bersama sejumlah pihak. Di antaranya, eks Vice President Strategic Management Office PT GA, Setijo Awibowo; eks Executive Projest Manager Aircraft Delivery PT GA, Agus Wahjudo; eks Vice President Treasury Management PT GA Albert Burhan; dan eks Direktur PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Kemudian, eks VP Fleet Aquitition PT GA, Adrian Azhar; serta eks irektur Teknik & Pengelolaan Armada PT GA, Hadinoto Soedigno. 

 

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Emirsyah Satar secara tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada atau Fleet Plan PT Garuda Indonesia yang merupakan rahasia perusahaan kepada Soetikno Soedajo. Data tersebut selanjutnya diteruskan kepada Bernard Duc, Commercial Advisor dari Bombardier. 

 

Emirsyah Satar kemudian mengubah rencana kebutuhan pesawat Sub 100 seater dari yang semula kapasitas 70 seats tipe Jet menjadi kapasitas 90 seats tipe jet tanpa terlebih dahulu ditetapkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP). 

Tidak sesuai hasil kajian