Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN ke IAE, Negara Rugi Rp203 Miliar

Penyidik KPK menahan 2 tersangka, Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan Direktur PT IAE Iswan Ibrahim terkait dugaan korupsi jual beli gas yang merugikan negara sebesar USD15 juta. Dok. SinPo.id/Ashar.
EmitenNews.com - Tidak boleh ada kerugian negara. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar pengembalian kerugian negara sebesar USD15 juta, atau Rp203 miliar dalam kasus jual beli PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Untuk penyidik komisi antirasuah memeriksa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy, Arso Sadewo pada Selasa (22/4/2025).
"Terkait pemeriksaan pak AS (Arso Sadewo) ini dalam perkara PGN, ini terkait dengan masalah pengembalian. Jadi, kita ini kan sekarang sedang mencari asset recovery, di sana kan sudah disampaikan waktu konpers itu 15 juta dollar. Nah, itu yang sedang kita dalami dan sedang kita cari," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Saat ini, KPK terus memaksimalkan pengembalian kerugian negara tersebut. Sejauh ini baru USD1 juta yang ditemukan penyidik dalam upaya pengembalian kerugian negara tersebut. Jadi, masih ada sekitar USD14 juta yang sedang dikejar untuk dikembalikan dalam rekening negara.
Sejauh ini, KPK sudah menahan dua tersangka dalam kasus korupsi jual gas PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE), pada Jumat (11/4/2025). Mereka adalah mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Danny Praditya (DP) dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim (ISW).
"Penahanan terhadap Tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan Tersangka DP (Danny Praditya) di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai 11 April 2025 sampai 30 April 2025," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
KPK mendata kasus korupsi jual beli gas ini mengakibatkan kerugian negara sebesar USD15 juta atau setara Rp203,3 miliar (sesuai kurs 2017 Rp13.559).
"BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Transaksi Jual Beli Gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017-2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024. Kerugian negara sebesar USD15.000.000," ujar Asep Guntur Rahayu. ***
Related News

Jaga Stok Nasional, Mentan Tolak Ekspor Beras ke Malaysia

Jepang Butuh 150 Ribu Tenaga Kerja, Peluang Bagi Pekerja Indonesia

Presiden: Kesederhanaan Paus Fransiskus Teladan bagi Kita Semua

Alamak! BPJPH Temukan 9 Produk Olahan Mengandung Babi

Dirut BIJB Ungkap, Bandara Kertajati Siap Layani Penerbangan Haji 2025

9 Tahun Beroperasi, PLTSa Benowo Sumbang Energi Bersih 166,1 GWh