EmitenNews.com - Penanganan kasus korupsi dalam perjanjian jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara atau PGN Tbk tahun 2017-2021 sampai pada penahanan Arso Sadewo. Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) itu, sebagai tersangka, dan langsung ditahan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Oktober-9 November 2025,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Penahanan terhadap Arso Sadewo untuk 20 pertama dilakukan di Rumah Tahanan Cabang KPK.

KPK menduga Arso Sadewo memberikan biaya komitmen sebesar 500 ribu dolar Singapura kepada mantan Direktur Utama PT PGN Hendi Prio Santoso atas perjanjian jual beli gas tersebut. Hendi sudah lebih dahulu jadi tersangka, dan juga langsung ditahan oleh KPK.

Tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada tanggal 19 Desember 2016.

Meski dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE, namun pada 2 November 2017 terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara PT PGN dan PT IAE setelah melalui beberapa tahapan.

Lalu, pada  9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebesar USD15 juta.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Komisaris PT IAE pada tahun 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya.

Kemudian pada 1 Oktober 2025, KPK mengumumkan mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka kasus tersebut, dan langsung menahannya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai USD15 juta.

Sebelumnya, KPK mengumumkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso (HPS) sebagai tersangka kasus korupsi dalam jual beli gas. KPK langsung menahan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan.

“Penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1-20 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Hendi Prio menyusul dua orang tersangka lainnya yang telah diumumkan dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2017-2021.

KPK mengungkapkan Hendi Prio menerima 500 ribu dolar Singapura terkait kasus tersebut, yakni dari Komisaris Utama sekaligus pemilik saham mayoritas PT IAE Aryo Sadewo (AS).

“Atas perbuatannya, tersangka HPS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Asep Guntur Rahayu. ***