Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN, KPK Tahan Komut IAE Arso Sadewo
:
0
KPK tahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo (rompi oranye) dalam kasus korupsi jual beli gas PGN. dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Penanganan kasus korupsi dalam perjanjian jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara atau PGN Tbk tahun 2017-2021 sampai pada penahanan Arso Sadewo. Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) itu, sebagai tersangka, dan langsung ditahan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Oktober-9 November 2025,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Penahanan terhadap Arso Sadewo untuk 20 pertama dilakukan di Rumah Tahanan Cabang KPK.
KPK menduga Arso Sadewo memberikan biaya komitmen sebesar 500 ribu dolar Singapura kepada mantan Direktur Utama PT PGN Hendi Prio Santoso atas perjanjian jual beli gas tersebut. Hendi sudah lebih dahulu jadi tersangka, dan juga langsung ditahan oleh KPK.
Tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada tanggal 19 Desember 2016.
Meski dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE, namun pada 2 November 2017 terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara PT PGN dan PT IAE setelah melalui beberapa tahapan.
Lalu, pada 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebesar USD15 juta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Komisaris PT IAE pada tahun 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya.
Kemudian pada 1 Oktober 2025, KPK mengumumkan mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka kasus tersebut, dan langsung menahannya.
Related News
Kasus Suap HGB Summarecon Agung, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron
KPK Usul Aset Pejabat yang tidak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Disita
Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura, PM Wong Ingatkan Ini
Pertamina Jamin Pasokan BBM Memadai di Tiap Daerah, Ini yang Dilakukan
Sikapi Ancaman MSCI, Pemerintah Diminta Jaga Disiplin Komunikasi
Anggap Singapura tak Kooperatif, Indonesia Pangkas Ekspor Gas





