EmitenNews.com - Uang hasil korupsi kasus kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 diduga mengalir ke petinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Komisi Pemberantasan Korupsi mengantongi bukti soal Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU Aizzudin Abdurrahman (AIZ) menerima uang haram kasus yang mendudukkan Menteri Agama 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka itu.

“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengkonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Karena itu, KPK memanggil dan memeriksa AIZ pada Selasa (13/1/2026), sebagai saksi kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 itu.

“Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Ke depan KPK akan mengkonfirmasi dugaan aliran uang tersebut kepada saksi-saksi lainnya, atau dari dokumen maupun barang bukti elektronik.

Aizzudin sempat membantah menerima uang terkait kasus kuota haji setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK. “Sejauh ini enggak ya. Tidak ada.”

Ketua PBNU KH Yahya Cholil Staquf menyatakan menghormati langkah KPK

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Yahya Cholil Staquf menyatakan menghormati KPK yang menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama. Gus Yahya juga memastikan PBNU tidak ada kaitan dengan kasus tersebut.

Gus Yahya yang juga kakak Gus Yaqut menyatakan tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa adik kandungnya itu. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. 

"Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan, tetapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," ujar Gus Yahya kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Gus Yahya juga memastikan PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan Yaqut. Kata dia, perbuatan Gus Yaqut itu tindakan individu. "PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi."

KPK menetapkan Yaqut dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis (8/1/2026). Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. ***