EmitenNews.com - Ini perkembangan baru kasus korupsi Lukas Enembe. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang bepergian ke luar negeri dari perkembangan kasus korupsi oleh Gubernur nonaktif Papua itu. Keempatnya, terdiri atas dua pihak swasta, satu pegawai negeri sipil, dan satu pengacara. 

 

Dalam keterangannya kepada pers, Rabu (26/4/2023), Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK megajukan pencegahan untuk empat orang yang berlaku selama enam bulan, atau sampai Oktober 2023. Namun, dapat diperpanjang setelahnya, tergantung pada kebutuhan penyidikan.

 

"Kami berharap para pihak tersebut dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus kembangkan lebih lanjut," ujar Ali Fikri.

 

Seperti diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022. Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas Enembe. 

 

Dalam persidangan terdakwa Rijatono Lakka, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp35.429.555.850 atau Rp35,4 miliar. 

 

“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023). 

 

Belakangan, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Pengusutan dugaan TPPU juga dilakukan sebagai upaya memulihkan aset negara. 

 

Pihak Lukas Enembe mendaftarkan gugatan praperadilan pada Rabu (29/3/2023), terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Dalam sidang gugatan praperadilan Lukas Enembe melawan KPK di PN Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023), Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona meminta hakim mengabulkan permohonan agar kliennya dipindahkan dari rutan KPK ke rumah atau rumah sakit atau penahanan kota. 

 

"Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan surat perintah penahanan dengan menempatkan pemohon pada rumah atau rumah sakit dan atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya," ujar Petrus.