EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus korupsi menyangkut pengadaan barang dan jasa di tubuh PT Telkom Group, yang merugikan negara ratusan miliar rupiah. Meski telah menetapkan sejumlah tersangka, KPK baru akan mengumumkannya saat penyidikan sudah dinilai cukup. Bagusnya, pihak Telkom mendukung kerja KPK sebagai bagian dari program bersih-bersih BUMN.

Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (24/5/2024), Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan korupsi itu menyangkut pengadaan barang dan jasa. Perhitungan dugaan kerugian negara sementara mencapai ratusan miliar rupiah.

Kepada wartawan, Rabu (22/5/2024), Ali Fikri menyebutkan, para pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum mengeluarkan uang negara pada proyek yang terindikasi fiktif. Saat ini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti, agar penyidikan kasus korupsi di PT Telkom Group itu menjadi terang. 

Meski telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, KPK baru akan mengumumkan nama mereka ketika penyidikan sudah dinilai cukup. Ali Fikri mengatakan, secara bertahap pihaknya akan berikan informasi jalannya proses penyidikan perkara ini kepada publik.

Sementara itu, VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif itu berawal dari audit internal PT Telkom Group. Ia memastikan, manajemen PT Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum di KPK. 

“Sebagai implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN. Proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja perusahaan,” tegas Andri Herawan Sasoko.

Dalam penuntasan pengusutan kasus korupsi di Telkom Group itu, penyidik KPK sudah  menggeledah kantor PT Telkom (Persero), di kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Mampang Prapatan serta Menara MT Haryono, Jakarta Selatan. 

Komisi antirasuah juga menggeledah 6 kediaman para pihak yang diduga terkait dengan perkara ini. Dari penggeledahan sedikitnya 10 titik, terletak di Jakarta Selatan dan Tangerang itu, penyidik mengamankan dokumen dan alat elektronik.

“Pengumpulan alat bukti pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT T (Telkom Persero) setidaknya hingga April 2024. Diduga digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/5/2024). 

Tim penyidik sedang melakukan analisis untuk dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka. Upaya itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan, yang diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah itu. ***