EmitenNews.com - Pengusutan kasus korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) terus berlanjut. Mulai Kamis (15/8/2024), sampai enam bulan ke depan, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang.

"Tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 6 orang warga negara Indonesia," jelas jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).

"Mereka, inisial WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sebagaimana sudah saya jelaskan sebelumnya," sambungnya.

Kegiatan pencegahan selama enam bulan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. 

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sudah tadi dijelaskan dan berlaku untuk 6 bulan ke depan," imbuhnya.

KPK mulai melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus tindak korupsi pengadaan X-ray pada Badan Karantina Pertanian di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021. Penyidikan mulai dilakukan 12 Agustus 2024.

"Tertanggal 12 Agustus 2024, KPK telah memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021 di tanggal 12 Agustus 2024," kata Tessa Mahardika. ***