EmitenNews.com - Halim Kalla urung diperiksa. Tersangka kasus korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat tahun 2008-2018, tidak menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka karena sakit. Ia mengajukan jadwal pemeriksaan ulang, 20 November 2025.

“Untuk hari ini tersangka HK (Halim Kalla) tidak datang dan mengajukan penjadwalan ulang tanggal 20 November karena alasan sakit,” kata Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol. Totok Suharyanto di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Tersangka lainnya berinisial HYL juga gagal diperiksa pada hari ini, karena alasan sakit. Seperti Halim, HYL juga mengajukan penjadwalan ulang pada 18 November 2025.

Brigjen Pol, Totok Suharyanto sebelumnya mengatakan bahwa penyidik pada Kortastipidkor menjadwalkan pemeriksaan perdana empat tersangka kasus dugaan korupsi PLTU.

Mereka adalah FM, mantan direktur perusahaan listrik milik negara, HK (Halim Kalla) Presiden Direktur PT BRN. Kemudian, RR Direktur Utama PT BRN, dan HYL Direktur Utama PT Praba Indopersada (PI).

Sesuai jadwal, tersangka FM dan RR akan diperiksa pada Selasa (11/11/2025), sedangkan tersangka Halim Kalla dan HYL pada Rabu (12/11/2025) ini.

Namun, pada Selasa hanya tersangka RR yang memenuhi panggilan, dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Polisi menjelaskan, modus tindak pidana korupsi dalam kasus ini adalah adanya permufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan proyek pekerjaan.

Melalui konferensi pers pada 21 Oktober 2025, Totok Suharyanto menerangkan bahwa kasus ini bermula saat PT PLN pada tahun 2008 mengadakan lelang untuk pembangunan PLTU 1 Kalbar di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).

Ternyata, sebelum pelaksanaan, terjadi pemufakatan untuk memenangkan PT BRN.