Kasus Korupsi PT Timah (TINS), Kejagung Terus Buru Aset 16 Tersangka
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. dok. iNews.
EmitenNews.com - Kejaksaan Agung terus memburu aset para koruptor. Setidaknya, itu yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus menelusuri aset 16 tersangka perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (TINS) tahun 2015 hingga 2022. Langkah tegas ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.
"Penyidik masih bekerja lagi melakukan asset tracing terhadap harta benda yang dimiliki oleh 16 tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Senin (1/4/2024) lalu, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap tersangka kasus Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.
Dari kediaman tersangka Harvey Moeis-Sandra Dewi, di kawasan Jakarta Selatan itu, penyidik menyita dua unit kendaraan roda empat: satu unit mobil Rolls Royce warna hitam, dan mobil Mini Cooper S Countryman F60 warna merah dengan nomor polisi tertulis B-883-SDW.
Tim Penyidik juga menemukan sejumlah barang mewah, namun saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli. Karena itu, belum dapat dikenakan tindakan penyitaan.
Terkait barang temuan tersebut, Ketut mengatakan belum mendapatkan informasi dari penyidik apa saja hasil verifikasi-nya.
"Saya belum bisa kasih info, karena informasi dari penyidik belum ada. Kalau sudah clear semuanya pasti akan kami rilis semua terkait barang berharga yang disita oleh teman-teman penyidik," ucap Ketut Sumedana.
Langkah penyitaan juga sudah dilakukan terhadap tersangka Helena Lim, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).
Dalam penggeledahan pada 6-8 Maret 2024, penyidik menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapura yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.
Sebelumnya, upaya hukum yang sama juga dilakukan pada Rabu (30/12/) di beberapa tempat. Yakni kantor, perusahaan dan rumah tinggal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, salah satunya yakni Kantor PT RBT.
Dari sini, Tim Penyidik berhasil menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimaksud.
Seperti diketahui, penyidik Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Antara lain, SW alias AW dan MBG, pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kemudian, tersangka HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ, Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
Berikutnya, BY, mantan Komisaris CV VIP; RI Direktur Utama PT SBS; TN beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA Manajer Operasional tambang CV VIP; RL General Manager PT TIN; SP Direktur Utama PT RBT.
Lainnya, RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai 2020 PT Timah Tbk.
Seorang lagi, berinisial TT. Penyidik menetapkannya sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus ini.
Dari belasan tersangka, setidaknya dua sosok yang cukup menyedot perhatian publik. Keduanya, memiliki kesamaan, kerap menampilkan kehidupan hedonisme dengan memamerkan liburan ke luar negeri, dan kepemilikan barang-barang mewah.
Related News
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank
Komisi III DPR Pilih Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029