EmitenNews.com - Yaqut Cholil Qoumas memiliki pertimbangan penting dalam pembagian tambahan kuota haji, yang belakangan menjeratnya sebagai tersangka. Menteri Agama 2019-2024 itu, pembagian 50:50 itu, dilakukan berdasarkan keselamatan jiwa jamaah. 

Gus Yaqut menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026), pukul 10.30 WIB. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro itu, akhirnya ditunda sampai Selasa (3/3/2026), karena termohon KPK tidak hadir.

Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi. Menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," kata Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Menurut yaqut, pembagian kuota tersebut merupakan yurisdiksi Arab Saudi sehingga sudah terikat peraturannya, bukan kewenangan pemerintah Indonesia.

Satu hal, berkaitan dengan kasus yang dialaminya, Yaqut mengatakan dapat menjadi pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan untuk mempertimbangkan unsur kemanusiaan.

"Tidak boleh membuat para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa, dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut," ucap Yaqut.

Sidang praperadilan Yaqut yang dipimpin oleh Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro, tidak dihadiri termohon KPK. Karena itu,sidang ditunda hingga Selasa, 3 Maret 2026.

KPK meminta agar sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda karena sedang menghadapi empat persidangan lainnya.

“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini, mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.