EmitenNews.com - Kementerian Perdagangan sudah mengambil tindakan terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran dalam penyaluran MinyaKita. PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), diduga menyalurkan minyak goreng bersubsidi dalam kemasan 1 liter, yang ternyata hanya berisi 750 ml. Keterlaluannya, karena harga MinyaKita di pasaran juga terpantau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.

Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Sabtu (8/3/2025), Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan kasus itu sudah ditindaklanjuti oleh Kemendag. Ia mengonfirmasi bahwa perusahaan yang terlibat adalah PT Navyta Nabati Indonesia, yang sebelumnya juga tersandung kasus penimbunan MinyaKita.

"Sudah kita tindaklanjuti. Sebenarnya si produsen itu juga pernah terlibat kasus penumpukan barang itu," kata Mendag Budi Santoso.

Dugaan pelanggaran oleh PT NNI bukan hal baru. Sebelumnya, perusahaan tersebut sudah diproses hukum karena terbukti melakukan penimbunan pasokan MinyaKita, yang menyebabkan stok langka dan harga naik melampaui HET.

"Ya betul. Pernah kita datangi di Tangerang, Banten. Tapi sekarang sudah ditindaklanjuti ke polisi ya. Saat ini proses hukum masih berjalan. Nanti kita update ya. Masih diproses," ujar Budi Santoso.

Menteri Budi membantah kasus MinyaKita dengan volume kurang ini masih beredar di pasaran. Menurutnya, produk yang tidak sesuai sudah ditarik, dan MinyaKita yang beredar saat ini sudah sesuai standar.

"Yang MinyaKita yang tidak sesuai standari itu sudah tidak ada. Sudah tidak beredar lagi. Ya yang lainnya normal. Harga satu liternya juga sudah normal. HET-nya sudah Rp15.700 per liter," jelasnya.

Satu hal, Mendag Budi Santoso menjelaskan, kasus MinyaKita volume 750 ml itu, Kemendag sudah lebih dulu membongkar praktik curang PT NNI itu. Melalui akun Instagram resminya, Kemendag mengunggah video pengungkapan kasus ini pada Jumat, 24 Januari 2025. 

Dalam ekspose tersebut, Kemendag menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya: PT NNI masih memproduksi MinyaKita meski sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) sudah kadaluarsa.

Tidak memiliki izin edar dari BPOM dan izin pengemasan sesuai KBLI. NNI juga memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag. Lalu, diduga mengemas minyak dalam volume tidak sesuai (kurang dari 1 liter).