Kasus Oplosan Pertamax, MAKI Ungkap Ada Pemain Belum Tersentuh
:
0
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Dok. SuaraPemerintah.id.
EmitenNews.com - Ada pemain besar yang belum tersentuh dalam kasus korupsi PT Pertamina (Persero). Karena itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan akan melaporkan temuan baru terkait kasus megakorupsi tata kelola minyak mentah dan BBM di Pertamina. Ada pemain besar yang belum tersentuh dalam kasus yang diklaim merugikan negara hingga Rp193,7 triliun itu.
Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Senin (24/3/2025), Boyamin Saiman mengemukakan pihaknya sudah mengklaster temuannya, dan sudah dilaporkan dalam bentuk kasar. Pekan depan, ia akan laporkan dalam bentuk lebih komplit, termasuk beberapa diagram terkait pemain lebih besar yang tidak tersentuh.
Dalam acara Kompas.com Talks, dikutip dari YouTube Kompas.com, Jumat (21/3/2025), Boyamin Saiman juga menyoroti dugaan adanya skenario untuk menghambat produksi minyak dalam negeri. Beberapa perusahaan yang memiliki kontrak lifting atau pengeboran justru diminta menghentikan operasinya tanpa alasan jelas. Beberapa perusahaan yang punya kontrak lifting atau ngebor itu bahkan determinasi (dihentikan).
Kejaksaan Agung melalui Jamdatun turun tangan untuk memediasi agar produksi berjalan kembali. Tetapi, dalam catatan yang ada, meski perdamaian terjadi, tetap saja mereka tidak diperintahkan bekerja selama tiga tahun.
Boyamin menduga ada unsur kesengajaan dalam pengurangan produksi minyak domestik. Ini sejalan dengan kebijakan yang memaksa produk dalam negeri dijual ke luar negeri dengan alasan tidak sesuai spesifikasi.
"Kalau produk dalam negeri dianggap tidak sesuai spek dan dipaksa dijual ke luar negeri, padahal di luar negeri tetap dipakai sebagai bahan bakar minyak, mestinya kan cukup di dalam negeri saja," kata Boyamin.
Sampai di sini Boyamin menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh sekadar menjadi ajang penegakan hukum tanpa perbaikan tata kelola industri minyak dan gas di Indonesia. Pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada pihak tertentu yang mendapatkan perlakuan istimewa atau bahkan dibiarkan lolos dari proses hukum.
Seperti diketahui Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus oplosan Pertamax tersebut. Enam orang di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keenamnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Related News
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya
Isu Pekerja hingga Kampus Dibahas di Hambalang, Begini Arahan Prabowo
Pemerintah Beli Sebagian Saham Aplikator Ojol, Ternyata Ada Misinya
Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Investor Incar Proyek Komersial
BPK Temukan Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tidak Berhak





