Kasus Pemerasan Mentan SYL Oleh Pimpinan KPK, Polda Tingkatkan ke Tahap Penyidikan
:
0
Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. dok. Tirto. Ayu Mumpuni.
EmitenNews.com - Polri serius menindaklanjuti laporan upaya pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberanasan Korupsi (KPK) kepada (mantan) Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro Jaya meningkatkan kasus hukum dugaan pemerasan Mentan SYL itu, dari penyelidikan ke penyidikan. Pada Jumat (6/10/2023), polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pemerasan ini.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada pers, di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).
Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa enam orang saksi pada tahap penyelidikan. Termasuk Syahrul Yasin Limpo serta sopir dan ajudannya.
Selanjutnya menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, akan diterbitkan sprint sidik untuk menjalankan serangkaian tindakan penyidikan menurut tata cara yang diatur UU. Tujuannya, mencari dan mengumpulkan bukti. Dari bukti itu diharapkan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
Penyidik Polda Metro Jaya menerapkan sejumlah pasal dalam kasus ini, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP.
Related News
Info Terbaru! Wahana Interfood (COCO) Gandeng PMI
BGN Gandeng JICA Kembangkan Pilot Shokuiku untuk Program MBG
Obituari Guruh Soekarnoputra: Maestro Orkestrasi Budaya Nusantara
Peduli Sosial, Upbit Lakukan Aksi Kemanusiaan di Flores dan Medan
Tolak Vonis Pengadilan Tinggi DKI, Nadiem Segera Ajukan Kasasi ke MA
Pemerintah-Banggar DPR Sepakati Asumsi RAPBN 2027, Ekonomi Tumbuh 6%





