EmitenNews.com - Baguslah. Kasus penipuan DNA Pro sudah menemui titik terang terkait nasib korban yang diperkirakan merugi hingga ratusan miliar rupiah. Pihak Kejaksaan Agung menyatakan aset yang disita dari pelaku penipuan DNA Pro akan dikembalikan kepada korban.

"Bukti uang hasil lelang sejumlah Rp146.142.080.166. Dan kemudian juga ada USD sebesar Rp66.052 dan SGD sebesar Rp200.000 akan dikembalikan tidak menunggu keseluruhan aset dijual," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (jampidum) Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI pada Senin (17/3/2025).

Bagusnya lagi, Jampidum juga memastikan segera menerbitkan surat tertulis terkait pengembalian aset tersebut kepada korban kepada Kejaksaan di Bandung karena sudah clear dan clean.

Setelah semakin jelas soal pengembalian kerugian korban tersebut, ruang rapat DPR riuh dengan tepuk tangan dari peserta rapat.

Kasus DNA Pro terjadi pada 2022. Saat itu, DNA Pro menyediakan produk berupa robot trading yang digadang-gadang dapat memfasilitasi transaksi aset keuangan secara otomatis tanpa bias untuk memaksimalkan keuntungan investor.

Melihat target pasarnya yang memiliki literasi rendah, kualitas produk tidak jadi masalah, yang penting justru iming-iming cuan. Inilah yang dilakukan oleh DNA Pro dan beberapa pembuat aplikasi robot trading lain.

Yang disorot dan ditonjolkan dari aplikasi robot trading bukanlah pada desain algoritmanya melainkan pada iming-iming cuan besar dan pasti. Too good to be true!

Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, DNA Pro menawarkan return pasti 1% per hari lewat instrumen emas dan mata uang asing (foreign exchange/forex).

Kenyataannya, harga kedua aset ini malah berfluktuasi dan tidak selalu menghasilkan cuan bahkan dengan robot sekalipun. Lantas sebenarnya dari mana cuan yang dijanjikan tadi? Semua terletak pada modus operandi DNA Pro. ***