Kasus Penipuan Robot Trading Fahrenheit, Kerugian Korban Ratusan Miliar
EmitenNews.com - Besar juga daya rusak Hendry Susanto. Kerugian yang dialami korban tersangka kasus penipuan investasi bodong robot trading Fahrenheit itu, mencapai ratusan miliar rupiah. Penyidik Bareskrim Polri telah menahan Direktur PT FSP Akademi Pro, penyelenggara robot trading Fahrenheit itu, dengan ancaman hukuman 24 tahun penjara.
“Jumlah kerugian kasus penipuan investasi bodong robot trading Fahrenheit oleh Hendry Susanto itu diperkirakan ratusan miliar. Nilai persisnya masih terus ditelusuri, ditracing penyidik,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Ahmad Ramadhan menuturkan, pihaknya akan menggandeng para ahli untuk bisa menghitung kerugian dari para korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh Hendry Susanto tersebut. Nanti ahli yang akan menghitung kerugian total para korban.
Penyidik Bareskrim Polri juga telah menyita sejumlah dokumen yang diduga bagian dari kejahatan yang dilakukan oleh Hendry Susanto. Jadi, selain menangkap, dan menahan, penyidik juga menyita barang bukti 63 bundel atau print out dokumen terkait tindak pidana itu.
Hasil penyelidikan menyebutkan, PT FSP Akademi Pro milik Hendry Susanto tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“PT FSP Akademi Pro tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan untuk menawarkan robot trading Fahrenheit. PT FSP Akademi Pro bekerja sama dengan PT Lotus Global Buana. PT Lotus Global Buana bertindak sebagai broker yang juga tidak memiliki izin dari Bappebti,” katanya.
Bareskrim Polri telah menangkap Hendry Susanto dan menetapkannya sebagai tersangka aplikasi investasi bodong robot trading Fahrenheit. Hendry Susanto merupakan direktur di PT FSP Akademi Pro, yakni perusahaan yang mengelola robot trading investasi ilegal Fahrenheit.
Selain Hendry Susanto, penyidik juga telah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka kasus tersebut. Mereka adalah D, ILJ, DBJ, dan MF. Modus para tersangka mempromosikan robot trading itu melalui media sosial.
Para member yang menjadi korban menginvestasikan uangnya pada akun trading Fahrenheit dengan cara mentransfer ke rekening milik tersangka inisial D. Jumlah korban investasi bodong ini lebih dari 100 orang. Meski begitu belum diketahui pasti kerugian dari para korban. Pihak kepolisian yang masih terus menyelidiki kasus ini, memperkirakan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan