EmitenNews.com - Ada peran mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan anggota DPR RI Melchias Marcus Mekeng terkait kasus suap taipan Samin Tan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menelusuri peran kedua tokoh penting itu. Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energy dan Metal Tbk (BORN), yang sempat buron hampir setahun lamanya, ditangkap Senin (5/4/2021), di Jakarta, dan esoknya diinapkan di Rutan KPK.

 

Dalam jumpa pers, Selasa (6/2/2021), Deputi KPK Bidang Penindakan dan Eksekusi, Karyoto, memastikan pihaknya bakal mengembangkan peran Jonan, dan Mekeng dalam kasus suap dengan tersangka Samin Tan itu. Komisi Antirasuah bakal melihat sejauh mana peran keduanya, dan semua pihak yang terlibat kasus itu.

 

Informasi yang dikumpulkan sampai Kamis (8/4/2021), diketahui dalam persidangan kasus suap PLTU Riau-I, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 22 Januari 2019, Eni sebagai terdakwa, mengaku menerima uang sebesar 10 ribu dolar Singapura dari staf Jonan. Namun, Eni yang kini terpidana, mengklaim tak mengetahui maksud pemberian uang tersebut. Dalam persidangan sebelumnya, Eni meminta agar Jonan, dan Mekeng dihadirkan ke persidangan lantaran disebut mengetahui perkara tersebut.

 

Eni menyebutkan, Mekeng yang mengenalkannya dengan pengusaha Samin Tan. Dalam dakwaan, Samin Tan, sebagai satu di antara pengusaha yang memberikan gratifikasi pada Eni. Dalam kaitannya dengan Jonan, kasusnya berhubungan dengan gugatan perdata antara perusahaan milik Samin Tan dengan Kementerian ESDM. Yaitu, pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dengan tersangka Samin Tan. PT AKT anak perusahaan BORN, milik sang taipan.



Sedangkan Mekeng pernah dipanggil penyidik KPK sebanyak tiga kali terkait kasus korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dengan tersangka Samin Tan. 

Ia menjadi salah satu orang yang masuk dalam daftar saksi yang mangkir dari panggilan penyidik. 

 

Sejauh ini belum jelas kapan Mekeng kembali dipanggil untuk memperjelas keterlibatannya. KPK sempat memasukkan nama politikus Partai Golkar itu, dalam daftar saksi yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus korupsi pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT.

 

Sementara itu, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi uang Rp5 miliar kepada Eni untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT. Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara dari kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I.

 

Saat itu, KPK menjerat Eni, bersama pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes B. Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Golkar, Idrus Marham, serta mantan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir. Dalam perjalanannya kasus hukum ini, hanya Sofyan yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.