EmitenNews.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjadi tersangka kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pakar hukum yang karib disapa Eddy itu, sebagai tersangka dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. KPK menduga Eddy korupsi senilai Rp7 miliar.

 

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2023).

 

Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka.

 

Sebanyak tiga di antaranya diduga menerima suap dan gratifikasi. Sementara satu pihak lainnya merupakan terduga pemberi suap.

 

Kasus korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar pada 14 Maret 2023.

 

Namun, dalam perjalanannya KPK menemukan meeting of mind atau titik temu yang menjadi kesepakatan kedua pihak. Meeting of mind itu menjadi latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej.

 

Setelah diverifikasi dan ditelaah, pihak Pengaduan Masyarakat melimpahkan laporan itu ke Direktorat Penyelidikan KPK.

 

Eddy diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

 

Eddy telah menjalani klarifikasi KPK atas laporan yang dilayangkan oleh Sugeng tersebut. Kepada pers, Senin (20/3/2023), Eddy Hiariej membantah adanya dugaan gratifikasi Rp7 miliar seperti yang dilaporkan Sugeng Teguh Santoso.