Kasus Suap dan Gratifikasi Rp7 Miliar, KPK Tetapkan Wamenkumham Tersangka
:
0
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di KPK. dok. iNews.
EmitenNews.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjadi tersangka kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pakar hukum yang karib disapa Eddy itu, sebagai tersangka dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. KPK menduga Eddy korupsi senilai Rp7 miliar.
“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2023).
Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka.
Sebanyak tiga di antaranya diduga menerima suap dan gratifikasi. Sementara satu pihak lainnya merupakan terduga pemberi suap.
Kasus korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar pada 14 Maret 2023.
Related News
Bank BSN dan UMSU Bangun Ekosistem Perbankan Syariah Terintegrasi
Gap Kesenjangan Gaji Dokter Tinggi Sekali, Menkes Mau Benahi
Amankan Aset Non Produktif, Bank BSN Gelar Asset Sales Rp500 Miliar
Pemerintah Gandeng Perusahaan Teknologi Inggris Perkuat Pusat Data
Program ESG SIG di Aceh Beri Manfaat Sosial 2,5 Kali Lipat Investasi
Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK





