EmitenNews.com - Penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal kasus korupsi pemberian kredit PT Sritex, sampai pada penyitaan Hotel Ayaka Suites, Jakarta Selatan. Kejaksaan Agung bersama Satuan Tugas Pemulihan Aset (Satgas PA) menyita aset tersebut, terkait perkara TPPU yang melibatkan eks bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.

“Penyitaan tersebut bagian dari rangkaian proses penegakan hukum dalam perkara TPPU yang diduga dilakukan oleh tersangka IKL (Iwan Kurniawan Lukminto),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Proses penyitaan itu berdasarkan surat perintah penyidikan dan surat perintah penyitaan yang diterbitkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Anang Supriatna menyebutkan, penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset dimaksud berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana, dan diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.

Karena itu, penyitaan hotel tersebut diperlukan guna menjamin terpenuhinya proses pembuktian serta pemulihan kerugian keuangan negara.

Dalam tahapannya, penyitaan dilakukan dengan pemeriksaan fisik dan administratif atas objek hotel, pemasangan plang penyitaan pada titik strategis, dan pendataan serta pencatatan aset untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Setelah penyitaan yang juga disaksikan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu, hotel tersebut diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung untuk dikelola.

“Perlu pemeliharaan aset dengan pertimbangan barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan membutuhkan biaya perawatan cukup besar,” katanya.

Penyitaan ini pun merupakan komitmen Kejaksaan yang tidak hanya memidanakan pelaku, tetapi paralel dengan upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan.

Seperti diketahui, Iwan Kurniawan Lukminto, mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk dan saudara kandungnya, Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex Tbk pada tahun 2005–2022, sudah menjadi tersangka TPPU sejak 1 September 2025. Kasus ini berkaitan dengan tindak pidana asal kasus korupsi dalam pemberian kredit PT BJB, PT Bank DKI dan BPD Jawa Tengah kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha. ***