EmitenNews.com - Bumi Resources Minerals (BRMS) menerbitkan penanggungan kembali senilai USD120,05 juta. Itu setara 49 persen dari jumlah total fasilitas pinjaman Dairi Prima Mineral (DPM). Ya, DPM mendapat fasilitas USD245 juta dari Carren Holdings Limited. 

DPM, suatu entitas asosiasi dan ventura dikendalikan perseroan dan China Nonferrous Metal Industry’s Foreign Engineering and Construction Co. Ltd (NFC). Nah, guna memperoleh pendanaan untuk pembangunan tambang bawah tanah deposit anjing hitam, dan pembangunan fasilitas pengolahan konsentrat timbal dan seng, DPM telah meneken perjanjian fasilitas pada 6 Juni 2024. 

Selanjutnya, pada tanggal bersamaan, dalam mendukung DPM, NFC telah meneken perjanjian penanggungan. Di mana, berdasar perjanjian penanggungan, NFC telah menerbitkan suatu penanggungan korporasi sebagai suatu bentuk jaminan atas kewajiban-kewajiban DPM kepada Carren Holdings Limited.

Sebagai bentuk dukungan dan pemberian jaminan lanjutan atas penanggungan korporasi yang diterbitkan NFC, pada 6 Juni 2024, perseroan, DPM dan NFC telah meneken perjanjian penerbitan penanggungan, dan perjanjian penanggungan kembali. Berdasar perjanjian penerbitan penanggungan, dan perjanjian penanggungan kembali itu, perseroan telah sepakat menerbitkan suatu penanggungan kembali sebagai suatu bentuk jaminan atas kewajiban untuk melakukan pembayaran 49 persen dari jumlah dibayarkan NFC kepada Carren Holdings Limited sesuai porsi kepemilikan dalam DPM. 

Adapun pencairan atas penanggungan kembali baru dapat dilakukan NFC kepada perseroan, apabila NFC telah terlebih dahulu melakukan pembayaran kepada Carren Holdings Limited dalam hal terjadi wanprestasi berdasar perjanjian fasilitas. Mengenai pencairan penanggungan korporasi berdasar perjanjian penanggungan NFC, dan dilakukan berdasar ketentuan-ketentuan dalam perjanjian penanggungan kembali.

Berdasar Pasal 1 angka 3 POJK 42/2020, transaksi masuk afiliasi. Pasalnya, transaksi dilakukan perseroan untuk kepentingan afiliasi yaitu DPM, entitas asosiasi dan ventura dikendalikan bersama NFC dan perseroan. Perseroan menerbitkan penanggungan kembali kepada NFC berkaitan dengan fasilitas pinjaman diterima DPM dari Carren Holdings Limited. 

Lebih lanjut transaksi juga merupakan suatu transaksi afiliasi yang tidak dikecualikan (sebagaimana yang diatur dalam POJK 42/2020). Oleh karena itu, perseroan diwajibkan untuk memenuhi prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan sebagian Pasal 4 POJK 42/2020. (*)