Kejagung Jadwalkan Periksa Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga, Esok

Ilustrasi SPBU Pertamina. Dok. Metro TV/
EmitenNews.com - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution, Jumat (21/3/2025) dalam kasus oplosan Pertamax Pertamina. Penyidik akan memeriksa AN sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Pertamina Patra Niaga berinisial AN yang direncanakan besok, Jumat, pada pukul 09.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Alfian Nasution. Tetapi, belum ada kepastian mengenai kehadiran yang bersangkutan.
“Kami harapkan kehadiran beliau, kehadiran yang bersangkutan. Apakah hadir atau tidak, kami belum terkonfirmasi, tapi kami harapkan yang bersangkutan hadir,” ucapnya.
Terkait substansi penyidikan yang akan ditanyakan oleh penyidik, Harli Siregar tidak mengungkapkannya.
Sebelumnya, pada Kamis (13/3/2025), mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sempat mengatakan bahwa Kejaksaan Agung seharusnya memanggil mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi minyak mentah itu.
“Seharusnya dipanggil, ya. Lapisannya, ‘kan, masih dirut-dirut (direktur utama) yang lama. Kalau Pak Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga) kena, seharusnya mantan dirut lainnya dipanggil. Mungkin,” ucapnya.
Kejagung tengah melakukan penyidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.
Sejauh ini, penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka, Riva Siahaan (RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Lainnya, Yoki Firnandi (YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Agus Purwono (AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, yang juga putra pengusaha migas Muhammad Riza Chalid.
Kemudian, Dimas Werhaspati (DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Sejauh ini, penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa 147 orang saksi dalam penyidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 147 orang saksi dari berbagai pihak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Penyidik juga telah memeriksa dua orang ahli dan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini.
Beberapa saksi yang sudah diperiksa, salah satunya adalah mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Berkaitan dengan imbas kasus oplosan Pertamax ini, pihak Pertamina sudah meminta maaf, selain memastikan bahan bakar minyak (BBM) produk Pertamina layak digunakan. Jadi, masyarakat tidak perlu ragu menggunakan Pertamax. ***
Related News

Terjerat Pidana, Aparat TNI di 14 Kementerian Bisa Diproses Kejagung

Polda Jaya Ungkap Oplosan Minyak Goreng Guldap jadi MinyaKita

Kasus Firli Bahuri, Polda Jaya Masih Berusaha Penuhi Petunjuk Jaksa

Di Tengah Protes, Rapat Paripurna DPR Sahkan Revisi UU TNI

Prabowo Mau 17 Agustus Semua Aplikasi Pemerintahan Menyatu ke GovTech

Presiden Perintahkan Tindak Tegas Premanisme Ormas Minta THR