Kejagung Sita Rp1,3T dari Terdakwa Musim Mas dan Permata Hijau
Kejaksaan Agung mengumumkan sejumlah dana penyitaan penitipan uang dari kasus perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya sebesar Rp1.374.892.735.527.
EmitenNews.com - Upaya pengembalian keuangan negara yang diselewengkan terus berlanjut. Kali ini, Kejaksaan Agung mengumumkan sejumlah dana penyitaan penitipan uang dari kasus perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya sebesar Rp1.374.892.735.527. Dana sebanyak Rp1,3 triliun itu berasal 12 perusahaan dalam dua grup korporasi besar, Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group.
Dalam keterangannya Rabu (2/7/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar mengatakan, kasus yang terjadi pada tahun 2022 ini, 7 perusahaan dari Musim Mas Group dan 5 perusahaan PT Permata Hijau Group.
"Ini langkah kejaksaan dalam rangka memulihkan kerugian keuangan negara dan tentunya sejalan dengan tindakan represif tidak hanya untuk melakukan penindakan atau menghukum para pelaku tetapi juga bagaimana memulihkan kerugian keuangan negara," ujar Harli Siregar kepada pers, di gedung Kejaksaan Agung Jakarta.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung Sutikno memaparkan, dalam perkembangannya dari 12 perusahaan tersebut terdapat 6 perusahaan melakukan penitipan uang pengganti. Jadi, dari 12 perusahaan ada 6 yang sudah melakukan penitipan uang pengganti untuk kerugian negara.
Perusahaan yang tergabung dalam Musim Mas Group telah melakukan penitipan uang yaitu PT Musimas sebesar Rp1.188.461.774.666. Dari Permata Hijau Group sebesar Rp186.430.960.865.26.
"Uang yang dititipkan dari 6 terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp1.374.892.735.527," ungkapnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan 12 perusahaan terdakwa korporasi it, lepas dari segala tuntutan hukum. Untuk melawan putusan itu, jaksa penuntut umum sudah melakukan upaya hukum kasasi. Saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan di Mahkamah Agung.
Berdasarkan perhitungan hasil audit dari BPKP dan laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara. Tiga komponen, di antaranya adalah kerugian keuangan negara, ilegal gain dan kerugian perekonomian negara.
Total kerugian negara dari Musim Mas Group sebesar Rp4.890.938.943.794,01. Rincian untuk masing-masing 7 perusahaan sebagai berikut:
- PT Musim Mas sebesar Rp1.430.930.230.450.21.
- PT Intibenua Perkasatama sebesar Rp3.194.755.791.704.97.
- PT Mikie Oleo Nabati Industri sebesar Rp5.201.108.727.67.
- PT Agro Makmur Raya sebesar Rp27,23 miliar.
- PT Musim Mas Fuji sebesar Rp14 miliar
- PT Megasurya Mas sebesar Rp31,4 mikiar
- PT Wira Inno Mas. sebesar Rp186, 6 miliar
Sementara itu, kerugian negara dari PT Permata Hijau Group sebesar Rp937.558.181.691.26. Rinciannya sebagai berikut:
Related News
Pesangon tidak Cair, Ratusan Eks Buruh Sritex (SRIL) akan Gelar AksiĀ
Percaya Diri, Pemerintah Pastikan tidak ada Impor Beras-Gula Konsumsi
Ekonomi Stagnan, 2026 Tidak ada Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan
PascaBencana Sumatera, Presiden Pastikan Siap Terima Semua Bantuan
Jumlah Penumpang Angkutan Umum Hingga H+5 Natal 2025 Naik 6,57 Persen
Kasus Gagal Bayar, PPATK Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia





