Kejagung Sita Sejumlah Aset, Simak Ini Penjelasan Bliss Properti (POSA)
EmitenNews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset Bliss Properti Indonesia (POSA). Aset itu, berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Bliss Retailindo Utama (BRU). Dan, di atas lahan itu berdiri Mal Ambon City Center.
Itu berdasar perjanjian Build Operate Transfer (BOT) antara Bliss Properti Indonesia dengan BRU sebagai pihak ketiga. Selanjutnya, Kejagung menyita sertifikat HGB atas nama PT Panca Wira Usaha Jawa Timur (PWU). Di mana, di atas lahan itu, berdiri Mal Ponorogo City Center berdasar perjanjian BOT antara PT Pusat Bisnis Ponorogo (entitas anak usaha perseroan) dengan PWU sebagai pihak Ketiga.
Kemudian, Kejagung menyita sertifikat HGB atas nama PT Tanjung Pinang Sakti (entitas anak usaha perseroan). Nah, di atas lahan tersebut berdiri Mal Tanjungpinang City Center. Penyitaan sertifikat atas lahan mal-mal itu, dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan, dan investasi oleh PT Asabri atas nama tersangka Teddy Tjokrosaputro.
Manajemen Bliss Properti saat ini masih menunggu proses pengadilan untuk mendapat keputusan seadil-adilnya. Dengan begitu, sita atas aset perusahaan dapat segera dicabut. ”Kami tidak memiliki keterkaitan dengan Teddy Tjokrosaputro. Baik dalam kepengurusan perusahaan maupun sebagai pemegang saham perusahaan,” tutur Eko Heru Prasetyo, Chief Financial Officer Bliss Properti Indonesia.
Manajemen Bliss Properti melakukan upaya terhadap penyitaan aset itu, dengan selalu hadir dalam setiap panggilan Berita Acara Perkara (BAP) oleh Kejagung, bersaksi dengan dokumen legalitas milik perseroan, menyampaikan bukti-bukti kalau perseroan tidak memiliki keterkaitan dengan Teddy Tjokrosaputro. ”Penyitaan sertifikat atas lahan mal-mal kami tidak berdampak pada kegiatan perseroan. Saat ini mal-mal yang disita masih beroperasi normal seperti biasa tanpa ada penyegelan apapun dari Kejagung,” imbuhnya.
Meski begitu, pengelolaan operasional, dan keuangan Bliss Properti diawasi BUMN dan BUMD yang ditunjuk Kejagung. BUMN mengawasi mal Ambon City Center dan Tanjungpinang City Center yaitu Pembangunan Perumahan Properti. BUMD mengawasi mal Ponorogo City Center yaitu PT Panca Wira Usaha Jawa Timur. (*)
Related News
RUPSLB Mitra Tirta Buwana (SOUL) Pertahankan Dirut Ardianto Wibowo
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M