EmitenNews.com — Kejaksaan Agung RI menyita uang sebesar Rp11,88 triliun dari lima korporasi di bawah Wilmar Group yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Dana ini merupakan hasil pengembalian kerugian negara oleh para terdakwa.

"Kelima terdakwa korporasi tersebut telah mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkan, yakni sebesar Rp11.880.351.802.619," ungkap Sutikno, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Selasa (17/6/2025).

Uang tersebut langsung disita penyidik dan dimasukkan ke dalam rekening penampungan milik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Nilai kerugian dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Perkara ini sendiri masih bergulir di Mahkamah Agung setelah sebelumnya, pada 19 Maret 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutus lepas (ontslaag van alle recht vervolging) terhadap tiga grup korporasi besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan jaksa, namun perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana. Vonis lepas ini mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA dan menyerahkan barang bukti ke dalam berkas memori kasasi.

Dalam tuntutan sebelumnya, JPU meminta ketiga grup korporasi untuk membayar denda dan uang pengganti yang besarannya sangat fantastis. Berikut rinciannya:

1. Wilmar Group
Denda: Rp1 miliar

Uang Pengganti: Rp11.880.351.802.619

Jika tidak dibayar, harta milik Tenang Parulian (Direktur Wilmar) dapat disita dan dilelang. Jika masih kurang, ia terancam hukuman penjara 19 tahun.

2. Permata Hijau Group
Denda: Rp1 miliar

Uang Pengganti: Rp937.558.181.691,26

Bila tidak dibayar, aset milik David Virgo (pengendali lima entitas dalam grup ini) akan disita. Jika tidak mencukupi, Virgo terancam penjara 12 bulan.

3. Musim Mas Group
Denda: Rp1 miliar

Uang Pengganti: Rp4.890.938.943.794,10

Bila tak dibayar, harta milik Gunawan Siregar (Dirut Musim Mas) dan pihak terkait akan disita. Jika masih kurang, mereka terancam pidana penjara 15 tahun.

Ketiga grup korporasi ini didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP, terkait dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini menjadi salah satu skandal besar dalam industri sawit nasional, dengan nilai kerugian yang mencapai puluhan triliun rupiah. Publik kini menanti keputusan Mahkamah Agung atas kasasi jaksa, yang akan menjadi ujian penting dalam penegakan hukum terhadap korporasi di Indonesia.