EmitenNews.com - Tidak ada peluang penyelesaian melalui restorative justice (RJ) untuk para pelaku dugaan penganiayaan terhadap remaja David (17), anak pengurus PP Ansor. Para tersangka Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo. Penganiayaan terjadi di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 20 Februari 2023.

 

Kepada pers, seperti dikutip Minggu (19/3/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menegaskan, kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ. Karena itu, ia memastikan pihak Kejagung tidak akan menawarkan apa pun, baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku.

 

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi. Restorative justice telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020. 

 

Sejumlah hal yang perlu menjadi syarat dalam hal penerapan restorative justice. Dalam penilaian Kejagung, menurut Ketut Sumedana, perbuatan para pelaku penganiayaan David, tidak memenuhi unsur untuk diterapkan restorative justice sehingga perlu ditindak tegas secara hukum. 

 

"Ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam PERJA Nomor 15/2020, perbuatan tersebut sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas terhadap para pelaku," katanya. 

 

Terkait pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani terkait peluang restorative justice untuk tersangka penganiayaan David yang masih di bawah umur, yakni AG (15). Menurut dia, hal itu merupakan upaya untuk penerapan konsep hukum diversi yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. 

 

Ketut menegaskan bahwa syarat utama dari konsep diversi untuk pelaku anak di bawah umur adalah pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Jika tidak ada persetujuan keluarga atau pihak korban, akan tetap dilakukan proses hukum. Yang dilakukan oleh Kajati DKI, saat itu tidak ada yang salah khusus untuk AG (sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum) dengan mengupayakan diversi bisa dipertimbangkan bagi pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

 

"Jadi bukan RJ, karena UU Peradilan dan perlindungan anak mewajibkan kepada penegak hukum setiap jenjang penanganan perkara anak diwajibkan untuk melakukan upaya-upaya damai dengan diversi untuk menjamin masa depan anak yang berkomplik dengan hukum," ujar dia. 

 

Dalam kasus penganiayaan berat itu, polisi telah mentapkan tiga tersangka. Di antaranya, Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan AG (15). Penganiayaan terjadi setelah emosi Mario tersulut mendengar kabar AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Shane disebut-sebut memprovokasi Mario sehingga terjadilah penganiayaan terhadap David itu. ***