EmitenNews.com - Tidak ada peluang penyelesaian melalui restorative justice (RJ) untuk para pelaku dugaan penganiayaan terhadap remaja David (17), anak pengurus PP Ansor. Para tersangka Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo. Penganiayaan terjadi di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 20 Februari 2023.

 

Kepada pers, seperti dikutip Minggu (19/3/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menegaskan, kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ. Karena itu, ia memastikan pihak Kejagung tidak akan menawarkan apa pun, baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku.

 

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi. Restorative justice telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020. 

 

Sejumlah hal yang perlu menjadi syarat dalam hal penerapan restorative justice. Dalam penilaian Kejagung, menurut Ketut Sumedana, perbuatan para pelaku penganiayaan David, tidak memenuhi unsur untuk diterapkan restorative justice sehingga perlu ditindak tegas secara hukum. 

 

"Ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam PERJA Nomor 15/2020, perbuatan tersebut sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas terhadap para pelaku," katanya.