EmitenNews.com - Selain anggota TNI, Kejaksaan Agung juga menetapkan seorang anggota polisi sebagai tersangka baru kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional berinisial LMI itu, kini menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengemukakan hal tersebut kepada pers, di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Kejagung menguraikan keterlibatan LMI bermula pada tahun 2025. Saat itu, LMI meminta saksi YCS dan RD untuk mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan menjual alat berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI.

"Dalam harga tersebut itu, termasuk ada bagian kepada saudara LMI agar titik tersebut disetujui dengan penjualan ompreng itu," katanya.

Atas perbuatannya, LMI disangkakan dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Polri mendukung dan menghormati Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan seorang oknum anggota kepolisian sebagai tersangka baru kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) 2025-2026. 

“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangan di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Polri juga akan mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota yang berinisial LMI tersebut. Irjen Johnny memastikan, Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana. Termasuk tindak pidana korupsi. ***