EmitenNews.com - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus Jiwasraya. Kejagung mengungkapkan peran pejabat Kementerian Keuangan itu dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) adalah menyetujui produk asuransi saat kondisi perusahaan tersebut bangkrut.

Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (8/2/2025), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan Isa Rachmatarwata mengeluarkan persetujuan tersebut saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012.

Masih kata Abdul Qohar, terpidana Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi, yakni 9-13 persen, atau lebih tinggi di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,5-8,5 persen.

“Semua itu atas pengetahuan dan persetujuan dari tersangka IR. Untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK,” kata Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat.

Maret 2009, Sofyan Djalil sebagai Menteri BUMN pada saat itu menyatakan PT AJS dihadapkan pada kondisi insolvent atau tidak sehat karena pada 31 Desember 2008 terdapat kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun.

Sofyan Djalil kemudian mengusulkan upaya penyehatan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan penambahan modal sebesar Rp6 triliun dalam bentuk zero coupon bond dan kas untuk mencapai tingkat solvabilitas minimum.

“Namun, usulan penyehatan tersebut tidak disetujui karena tingkat RBC (risk based capital) PT AJS sudah mencapai minus 580 persen atau bangkrut,” ujar Abdul Qohar.

Untuk mengatasi kondisi keuangan tersebut, maka pada awal 2009, Direksi PT AJS yang terdiri atas Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan, berencana menutupi kerugian tersebut dengan membuat produk JS Saving Plan.

Setelah disetujui oleh Isa, produk asuransi tersebut dipasarkan. Dana yang diperoleh ditempatkan dalam bentuk investasi saham dan reksadana, tetapi dilaksanakan tanpa menerapkan prinsip good corporate governance dan manajemen risiko investasi.

Terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham. Antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO, dan beberapa saham lainnya yang dilakukan baik secara langsung maupun melalui manajer investasi yang mengelola reksadana. Akibatnya, terjadi penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode 2008-2018, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai negara dirugikan Rp16,8 triliun.

Kejagung menilai Isa Rachmatarwata melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Abdul Qohar. ***