EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggencarkan upaya penangkapan buron Harun Masiku. Komisi antirasuah itu, mengungkapkan telah memeriksa tiga orang saksi, seorang pengacara, dan dua mahasiswa, kerabat dari tersangka kasus suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 itu. Ketiganya dimintai keterangan soal keberadaan politikus PDI Perjuangan itu. 

"Betul, diperiksa satu pengacara, kemudian dua mahasiswa. Ketiganya memang ada hubungan kekerabatan dengan HM," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Ke-tiga saksi yang diperiksa itu, adalah advokat bernama Simon Petrus yang diperiksa pada Rabu (29/5/2024), seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda, diperiksa pada Kamis (30/5/2024). Seorang lagi, mahasiswi bernama Melita De Grave yang diperiksa pada Jumat (31/5/2025).

Ketiga saksi tersebut diperiksa soal informasi adanya pihak yang sengaja menyembunyikan dan menutupi keberadaan Harun Masiku.

Ali Fikri mengatakan, informasi yang didalami lebih jauh hampir semuanya sama, terkait informasi yang KPK terima mengenai keberadaan Harun Masiku yang diduga ada pihak yang mengamankan. Sejauh ini, belum ada penjelasan lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Tetapi, dalam proses pemeriksaan Harun Masiku tidak kooperatif. Ia malah mangkir dari panggilan penyidik KPK, hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Ada pihak lain selain Harun Masiku yang terlibat dalam perkara suap ini. Yaitu, anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan sudah menjadi terpidana dalam kasus ini. Kini, Wahyu Setiawan tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Wahyu Setiawan ditahan berdasarkan Putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo. putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terpidana Wahyu Setiawan juga dibebani kewajiban membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Di luar itu, Wahyu Setiawan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok. ***