EmitenNews.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melanjutkan proses privatisasi PT Waskita Karya Tbk melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau  rights issue . Aksi korporasi itu bakal dilakukan pada November 2022.

Rencana tersebut diputuskan setelah pemerintah menilai kinerja keuangan emiten berkode WSKT itu membaik. Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, perbaikan kinerja keuangan WSKT tercermin dari mengecilnya rugi bersih dari Rp9,3 triliun pada 2020 menjadi Rp1,8 triliun pada 2021.


Pada kuartal II 2022, Waskita Karya berhasil membukukan laba sebesar Rp293 miliar. Dengan kinerja tersebut, Rionald memastikan proses  rights issue  dilaksanakan pada November tahun ini.

"Rencananya privatisasi dilakukan melalui mekanisme  rights issue  dan diharapkan  rights issue  dapat dilakukan pada bulan November 2022," ujar Rionald saat rapat dengar pendapat bersama XI DPR RI, Senin (12/9/2022).


Dalam proses itu, lanjut Rionald, pemerintah menetapkan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Waskita Karya tahun anggaran 2021 sebesar Rp7,9 triliun. Sementara pada 2022 senilai Rp3 triliun.

Lebih lanjut, dia menilai PMN tersebut bertujuan memperkuat struktur permodalan Waskita Karya. Dan diharapkan dapat memperlancar proses restrukturisasi kredit di badan usaha jalan tol karena adanya dukungan dana dari pemangku kepentingan.

"Dari program penyehatan tersebut adalah Penyertaan Modal Negara tahun 2021 sebesar Rp7,9 triliun dan PMN tahun 2022 sebesar Rp3 triliun dengan skema  right issue ," kata dia.


Untuk PMN 2022, rincian penggunaannya untuk menyelesaikan proyek Tol Kayuagung-Palembang-Betung sebesar Rp2 triliun. Kemudian tol Ciawi-Sukabumi sebesar Rp1 triliun.

Direktur utama PT Waskita Karya Tbk Destiawan Soewardjono menargetkan dana masyarakat yang terkumpul dari right issue dapat mencapai Rp900 miliar. Jika tak tercapai, perseroan tak ragu pinjam ke perbankan.

"Dengan PMN senilai Rp3 triliun, bila komposisi saham ingin tetap, right issue yang diharapkan sebesar Rp0,9 triliun. Apabila ini tercapai, struktur kepemilikan saham Waskita Karya ialah 75,35 persen milik pemerintah dan 24,65 persen dari publik," kata Destiawan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI yang dipantau di Jakarta, Senin.