EmitenNews.com - Pemerintah memastikan penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bertujuan untuk meratakan distribusi sumber daya manusia di seluruh wilayah Indonesia. Langkah kebijakan ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (29/9).

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa para manajer KDKMP akan mengantongi penghasilan yang berkisar antara Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta per bulan. Nilai tersebut mencakup komponen gaji pokok serta tunjangan yang disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.

Terkait penghasilan, Menko mengatakan manajer akan mendapatkan gaji antara Rp6,3 juta-8,3 juta yang terdiri dari komponen gaji dan tunjangan sesuai dengan UMK setempat, kata Menko Pangan Zulkifli Hasan dalam keterangan resmi Humas Kementerian Koperasi di Jakarta, Selasa (29/9).

Zulkifli menegaskan besaran penghasilan tersebut sepadan dengan tanggung jawab berat yang diemban para manajer dalam membangun serta mengelola ekosistem ekonomi perdesaan. Para manajer terikat kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara dan mulai bertugas pada Kamis (1/10).

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengimbau para manajer yang ditempatkan jauh dari domisili untuk menerima penempatan awal agar statusnya tidak gugur. Penempatan lintas daerah dilakukan guna mengisi kekosongan formasi pada bangunan KDKMP yang telah siap beroperasi. Pemerintah berjanji akan menyesuaikan kembali lokasi tugas para manajer ke wilayah domisili masing-masing seiring selesainya pembangunan fasilitas fisik koperasi.

KDKMP diproyeksikan menjadi infrastruktur utama pemerintah untuk menyalurkan subsidi bantuan serta memperluas akses pembiayaan di tingkat desa. Dalam pelaksanaannya, PT Agrinas Pangan Nusantara telah menjalin kerja sama strategis dengan sejumlah BUMN, seperti PT Pupuk Indonesia, Bulog, ID Food, Bank Mandiri, BNI, BRI, dan PLN.(*)