EmitenNews.com - Keluarga mendiang Mohammad Ilham Pradipta (MIP) mendatangi Polda Metro Jaya. Didampingi kuasa hukum keluarga MIP, m ereka meminta agar pelaku pembunuhan kepala cabang pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat itu, dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

"Mewakili korban kami tetap menuntut agar para pelaku dikenakan pasal pembunuhan, yang tertinggi ya pembunuhan berencana, yaitu 340 KUHP. Kami datang bertemu pimpinan penyidik menyampaikan aspirasi itu," kata Kuasa Hukum Keluarga MIP, Boyamin Saiman saat ditemui di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Advokat Boyamin menjelaskan bahwa perkara ini sudah pernah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan diduga informasi yang didapat akan ada petunjuk-petunjuk dari kejaksaan.

"Mudah-mudahan petunjuk jaksa pun juga menyerempet atau menyasar pasal 340, setidaknya 338 pembunuhan biasa, karena kita tidak mungkin bisa menerima peristiwa itu sebagai penculikan biasa," katanya.

Boyamin Saiman menyebutkan ada dua catatan penting yang ingin disampaikan. Pertama,pada tiga hari sebelum peristiwa, korban MIP ditemui oleh tiga orang yang berinisial D, R dan W.

"Mereka membujuk korban gitu, dan gagal. Nampaknya dari tim tiga orang ini menyampaikan kepada tersangka DH bahwa mereka gagal membujuk," kata Bonyamin.

Boyamin menjelaskan istilah gagal membujuk berarti ada tindakan teror atau diancam lagi untuk dipaksa untuk mau. Tapi karena karena korban itu tidak mau sudah otomatis akan dihilangkan, atau dibunuh.

Catatan kedua, setelah ditelusuri inisial D ini ternyata orang Bandung yang pernah dihukum satu tahun karena dugaan penggelapan, dan terus bergabung dengan kelompok DH.

Keluarga meminta agar terhadap D, R dan W ini juga harus dikenakan pasal percobaan pembobolan bank. Selama ini mereka masih berstatus saksi.

Menurut Boyamin Saiman, usaha pembobolan bank sudah terencana. “Jadi kalau mungkin dalam kasus penculikan dan pembunuhan almarhum itu mereka bisa lepas karena memang hanya membujuk, tetapi bahwa bagian konsep pembobolan bank kan dia diduga terlibat."