EmitenNews.com - Pemerintah akan kembali melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ada dua seri SUN yang disiapkan, yakni seri FR0099 dalam mata uang rupiah, dan seri USDFR0003 dalam mata uang dolar AS.


Direktorat SUN, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa pelaksanaan private placement ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menkeu (Permenkeu) Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement (PMK No. 51/PMK.08/2019).


Juga Permenkeu Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020), dan Permenkeu Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK No. 196/PMK.03/2021).


SUN Seri FR0099 yang akan jatuh tempo pada 15 Januari 2029 menjanjikan kupon semi anually sebesar 6,40% dan yield 6,55% dengan harga bersih per unit Rp992.731 dan accrued interest per unit Rp12.552. Sedangkan untuk seri USDFR0003 yang bermata uang dolar AS akan jatuh tempo pada 15 Januari 2032, kupon sebesar 3,00%, yield 4,95%, dengan harga bersih per unit sebesar USD862,15 dan accrued interest per unit sebesar USD5,88.


Transaksi private placement dua seri SUN tersebut akan dilakukan pada Senin, 20 Maret 2023 dan setelmen Senin, 27 Maret 2023. Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam Surat Berharga Negara, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:


1. Dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
2. Investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing;
3. Dealer Utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela kepada Direktorat Jenderal Pajak.(*)