EmitenNews.com - Ini upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp0 (nol rupiah) atau nol persen terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) di bandara. Gratis tarif parkir pesawat ini berlaku hingga akhir 2022.


Dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (2/8/2022), Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Nur Isnin Istiartono mengungkapkan, kebijakan baru itu, tertuang dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022. Dengan diberlakukannya ketentuan itu, badan usaha angkutan udara (maskapai) akan menikmati tarif nol rupiah (bebas biaya) untuk jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara yang hanya berlaku di UPBU (Unit Pelayanan Bandar Udara).


Tarif PNBP nol rupiah ini diberikan kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi melayani rute penerbangan dari dan/atau ke bandara yang dikelola oleh UPBU di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, kecuali untuk angkutan udara perintis.


Menurut Nur Isnin Istiartono, kebijakan baru tersebut wujud upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara. “Pengenaan tarif nol rupiah diberikan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara.”


Agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan, Sesditjen Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara, dan Direktur Angkutan Udara, Kemenhub bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan.


“Kebijakan tersebut akan berlaku hingga akhir tahun 2022. Kebijakan ini ditetapkan pada 26 Juli 2022 dan berlaku mulai 3 hari sejak ditetapkan sampai 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat," kata Nur Isnin Istiartono. ***