Kemenkes Manfaatkan Aplikasi dan Wristband Untuk Pantau Jemaah Haji Risiko Tinggi
EmitenNews.com - Sebanyak 389 dari 11.267 Jemaah Haji kloter pertama embarkasi Jakarta diberangkatkan dari Asrama Haji Pondok Gede, Sabtu (4/6) dini hari. Untuk pertama kalinya Kemenkes akan menggunakan aplikasi Telejemaah, Telepetugas yang akan mengeksekusi semua layanan kesehatan jemaah, dan wristband yang akan digunakan oleh jemaah yang berisiko tinggi.
Kepala Pusat Kesehatan Haji, dr. Budi Sylvana, mengatakan bahwa dalam operasional Haji Indonesia tahun ini, Kementerian Kesehatan akan membagikan sebanyak 3.000 wristband khusus kepada jemaah haji dengan risiko tinggi (risti).
"Wristband semacam smartwatch yang akan digunakan oleh jemaah yang berisiko tinggi. Artinya, jemaah yang berisiko tinggi tahun ini akan dimonitor petugas melalui sistem," jelasnya.
Wristband dipakai jemaah risti di pergelangan tangan dan terhubung dengan aplikasi TeleJemaah pada ponsel pintar milik jemaah haji. Pada wristband terdapat data kondisi kesehatan jemaah haji yang didapat melalui infra merah. Data itu kemudian terhubung ke TeleJemaah dan Tele Petugas secara otomatis.
Pemantauan terhadap indikator kesehatan tersebut menjadi parameter dalam pemeriksaan kesehatan secara rutin.
“Jadi kalau vital sign naik, misalnya saturasi oksigen turun, akan ada komunikasi dengan petugas yang terdekat langsung respon,” papar dr Budi
Untuk keberangkatan kloter pertama embarkasi jakarta, wrist band diberikan kepada 12 calon jemaah risti.
“Dari 100.051 calon haji, 3000 jemaah yang ristinya berat yang akan dipasangkan wristband. Di kloter sekarang ada 12 orang yang dipasangkan wristband” jelasnya.(fj)
Related News
Jelang Nataru Kemenhub Perketat Ramchek di Pool Bus
BGN Pastikan Gaji Staf Program MBG Cair Pekan Ini
Pastikan Pasokan Energi, Pertamina Resmi Aktifkan Satgas Nataru
Bukan Cuma Nambang, Ini Vibe Tambang Modern yang Sat Set dan Sustain
Pembahasan RKUHAP Harus Tuntas Akhir Tahun Ini, Ada Konsekuensinya
Isi Jabatan Sipil Polisi Harus Pensiun, Ini Kata Pemerintah dan DPR





