EmitenNews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut Kebijakan Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022 diiringi sejumlah keringanan. Pemberian fasilitas dan insentif serta penyesuaian dari sisi perpajakan lainnya itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).


Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari, menjelaskan berbagai kebijakan pemerintah itu diarahkan untuk percepatan pemulihan ekonomi. "Khususnya dalam melindungi kelompok miskin dan rentan serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk dalam kebijakan reformasi perpajakan yang adil," kata Rahayu dalam siaran persnya.


Pertama, adanya penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan kena pajak Rp50-60 juta dari 15% menjadi 5%. Hal ini dikarenakan, UU HPP menyesuaikan pengenaan tarif 5% yang diperlebar untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta dari yang berdasarkan UU sebelumnya hanya sampai Rp50 juta.


Kedua, pembebasan pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta. "Dalam aturan yang berlaku sebelumnya, pengenaan tarif final 0,5% diberikan pada peredaran usaha bruto. Penetapan batasan omzet ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dan usaha kecil," jelasnya.


Ketiga, fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil yaitu 1%, 2%, atau 3% atas jenis barang atau jasa tertentu atau sektor usaha tertentu, yang akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.


Keempat, layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp5 miliar tetap diberikan.


Rahayu mengatakan pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan.(fj)