BEI Review Kebijakan FCA, FCA Akibat Suspensi Berpotensi Dihapus!
Lantai perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan kebijakan Full Call Auction (FCA) tengah dalam proses evaluasi berkala sebagai bagian dari penyempurnaan papan pemantauan khusus. Otoritas bursa membuka ruang perbaikan, termasuk kemungkinan pengurangan kriteria dalam skema tersebut.
Pelaksana Tugas (Pjs.) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik dalam wawancara seusai konferensi pers, Jumat (20/2/2026), memberikan penegasan arah evaluasi cenderung pada penyederhanaan regulasi FCA.
“FCA juga termasuk yang kami review secara periodik dan kami melihat ada ruang bagi kami untuk melakukan penyempurnaan atau perbaikan atas kebijakan tersebut,” tutur Jeffrey.
Menurutnya, proses kajian dilakukan secara periodik sesuai kebijakan bursa. Dengan peningkatan transparansi pasar, sejumlah parameter dalam FCA dinilai berpotensi disederhanakan agar tetap relevan dengan dinamika perdagangan dan masukan indeks global seperti MSCI.
“Most likely pengurangan, tidak akan ada penambahan,” ujar Jeffrey.
Dikatakan Jeffrey, BEI juga menargetkan review rampung secepatnya pada kuartal II 2026, setelah penyelesaian pengembangan indeks global seperti MSCI dan FTSE. Hasil evaluasi akan diumumkan kepada publik setelah seluruh proses kajian selesai.
Berikut sejauh ini adalah macam-macam kategori FCA yang dijalankan bursa:
- FCA Kategori 1: Harga rata-rata saham di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00; dan Dalam kondisi likuiditas rendah dengan rata-rata harian nilai kurang dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan volume kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) selama 3 bulan terakhir.
- FCA Kategori 2: Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
- FCA Kategori 3: Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
- FCA Kategori 4: Perusahaan Tercatat yang merupakan perusahaan tambang minerba atau induk dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa.
- FCA Kategori 5: Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir.
- FCA Kategori 6: Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait Saham Free float), kecuali ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan diatas 5% (lima persen) dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan dan Papan Akselerasi.
- FCA Kategori 7: Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 3 (tiga) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
- FCA Kategori 8: Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
- FCA Kategori 9: Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material terhadap Perusahaan Tercatat, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
- FCA Kategori 10: Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
- FCA Kategori 11: Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.
Polemik dan Latar Belakang Evaluasi Papan Pemantauan Khusus
Isu evaluasi FCA menguat setelah kasus yang sebelumnya menimpa PT Timah Tbk (TINS). Seperti diketahui, saham TINS batal masuk ke dalam MSCI Small Cap Indexes pada periode rebalancing November 2025 setelah sempat menyandang status FCA Kategori 10.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh MSCI Inc. dalam hasil peninjauan indeksnya. Pembatalan terjadi karena TINS masih berstatus efek pemantauan khusus akibat suspensi lebih dari satu hari.
P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Danny Yuskar Wibowo, sebelumnya menjelaskan bahwa FCA Kategori 10 ditetapkan lantaran saham TINS sempat mengalami suspensi bursa lebih dari sehari.
“Mulai berlaku efektif per Rabu 22 Oktober 2025,” kata Danny dalam keterangan tertulisnya.
Pada 22 Oktober 2025, meski suspensi telah dicabut, status FCA masih melekat sehingga berdampak pada pertimbangan indeks global MSCI saat itu.
Peristiwa ini menjadi catatan tersendiri bagi BEI dalam menyelaraskan regulasi domestik dengan standar penyelia indeks internasional.
Related News
BEI Siap Labeli Notasi Khusus Baru bagi Emiten Free Float Bermasalah
Kapan BEI Buka Data Kepemilikan 1 Persen dan 28 Subtipe Investor?
Investor Ritel Jadi Korban Pompom, OJK Denda Belvin Tannadi Rp5,35M
Waspada! Tak Penuhi Free Float 15 Persen, Saham Masuk Notasi Khusus
OJK Gebrak Pasar Modal: Dari Data Investor hingga Satgas Integritas
Dua Saham Ini Diawasi Bursa, Satu Saham Jatuh Terjerembap Usai Reli





