EmitenNews.com - Kasus investasi bodong kembali muncul. Dana Syariah Indonesia (DSI) gagal bayar (default) sekitar Rp2,4 triliun sehingga menjadi buah bibir. Sekitar 15.000 pemberi pinjaman (lender) DSI belum menerima pokok dan imbal hasil investasi. Pelajaran berharga (lesson learnt) apa saja yang dapat dipetik dari kasus tersebut?

Kasus berawal ketika DSI salah satu perusahaan teknologi (financial technology/fintech) peer to peer lending syariah yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2021 menjanjikan imbal hasil investasi sangat tinggi, 18 persen kepada lender.

Namun, DSI akhirnya tidak mampu menyelesaikan kewajibannya. Akhirnya OJK sebagai pendekar sektor jasa keuangan menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menggeledah kantor pusat DSI. Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pembuatan laporan atau pencatatan palsu dalam pembukuan dan laporan keuangan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Aneka Pelajaran Berharga

Lantas, apa saja pelajaran berharga yang dapat dipetik? Pertama, kasus DSI itu bisa dikatakan sebagai kecurangan (fraud). Mengapa terjadi fraud? Ada teori segi tiga fraud menurut Donald Cressey yang terdiri dari motif, kesempatan, dan rasionalisasi.

Motif adalah alasan seseorang melakukan fraud. Motif itu bisa berupa keserakahan, balas dendam, tekanan keluarga, kecanduan judi dan minuman, kebutuhan yang mendesak dan utang selangit. Oleh karena itu, bisa saja pejabat tinggi yang kaya raya namun masih juga melakukan fraud. Itu terjadi bukan karena kesulitan eknomi melainkan serakah.

Kesempatan merupakan lingkungan yang mendukung dalam melaksanakan fraud. Pada umumnya, kesempatan itu bersumber pada tingkat jabatan, posisi, kewenangan atau otoritas seseorang. Audit internal yang kurang baik akan semakin memperlonggar lahirnya kesempatan bagi seseorang untuk berbuat fraud.

Rasionalisasi adalah bagaimana pelaku fraud melakukan justifikasi (pembenaran) perilaku yang tidak layak tersebut. Dengan bahasa lebih lugas, rasionalisasi merupakan sebab yang menjelaskan perilaku seseorang yang berbeda motif antara satu orang dengan orang lain.

Oleh karena itu, ketika pelaku fraud telah melakukan rasionalisasi perbuatannya, ia tetap merasa tidak bersalah sekalipun tertangkap basah. Pelaku mengaku tidak pernah menerima uang hasil fraud.

Kedua, inilah deretan kasus yang pernah mencuat di permukaan. Kasus investasi Wahana Bersama Globalindo (WBG) (valuta asing/valas), potensi kerugian Rp3,5 triliun, pada 2007), Gama Smart Karya Utama (valas, Rp12 triliun, 2007), Sarana Perdana Indoglobal (valas, Rp2,1 triliun, 2007).

Kemudian, PT Gradasi Anak Negeri (multi level marketing/MLM, Rp390 miliar, 2012), Koperasi Langit Biru (bisnis daging, Rp6 triliun, 2012) dan PT Gemilang Reksa Jaya (MLM, ratusan miliar rupiah, 2012) (Koran Kontan, 25 Juli 2012). Kasus KSP Cipaganti (investasi, Rp3,2 triliun, 2014) dan KSP Pandawa Mandiri Group (investasi, Rp2 triliun, 2017).

Ketiga, sesungguhnya, imbal hasil investasi sebesar 18 persen yang ditawarkan DSI kepada lender itu dapat dikatakan mustahil pada masa kini. Coba bandingkan dengan rata-rata deposito di bank papan atas yang hanya berkisar 2-4 persen. Tetapi, bank digital dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) berani menawarkan suku bunga deposito lebih tinggi dengan rata-rata 5-9 persen.

Besaran suku bunga deposito bank umum dan BPR itu sangat bergantung pada suku bunga penjaminan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Suku bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah mencapai 3,5 persen untuk bank umum dan 6 persen untuk BPR. Suku bunga penjaminan untuk simpanan dalam valuta asing (valas) hanya 2 persen untuk bank umum. Hal itu berlaku efektif 1 Februari 2026 hingga 30 Mei 2026.

Dengan demikian, LPS tidak akan menjamin simpanan di atas suku bunga penjaminan. Artinya, LPS tidak akan memberikan ganti rugi ketika bank mengalami pailit. LPS hanya menjamin simpanan dengan 3 syarat: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. 

Sebagai perbandingan, bolehlah kita amati pula kupon obligasi negara ritel (ORI) terbaru yakni ORI029 yang bisa dibeli mulai 26 Januari 2026. ORI yang juga merupakan instrumen investasi memberikan kupon 5,45 persen untuk tenor 3 tahun dan 5,8 persen untuk tenor 6 tahun.

Kupon ORI itu lebih tinggi daripada rata-rata suku bunga deposito dan penjaminan LPS. Obligasi ini boleh dikatakan bebas risiko (risk free) karena dijamin pemerintah (government risk). Intinya, imbal hasil 18 persen setahun itu sungguh fatamorgana.