EmitenNews.com - Pasar modal berfungsi bukan sekadar sebagai sarana penghimpunan dana bagi emiten, tetapi juga sebagai instrumen kepercayaan publik terhadap kualitas tata kelola, transparansi, dan efektivitas pengawasan regulator.

Setiap proses penawaran umum perdana (IPO) membawa pesan implisit kepada investor bahwa emiten yang masuk bursa telah melalui serangkaian penilaian, pemeriksaan, dan pengungkapan yang memadai. Karena itu, ketika saham REAL dan PIPA justru diperiksa oleh Bareskrim dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah resmi melantai di bursa, muncul pertanyaan mendasar: apakah mekanisme pengawasan IPO benar-benar bekerja sebagaimana mestinya?

Bagi investor ritel, IPO sering dipersepsikan sebagai momentum legitimasi. Prospektus, pernyataan efektif, serta persetujuan pencatatan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dianggap sebagai “cap kelayakan” minimum. Ketika masalah serius baru terungkap setelah saham diperdagangkan ke publik, kepercayaan terhadap proses tersebut ikut dipertaruhkan. Yang dipersoalkan bukan hanya risiko pada dua emiten tertentu, melainkan kredibilitas sistem yang seharusnya berfungsi sebagai gerbang awal perlindungan investor.

IPO sebagai Gerbang, Bukan Sekadar Formalitas

Dalam arsitektur pasar modal, IPO adalah titik krusial. Ia bukan hanya peristiwa korporasi, melainkan proses seleksi yang melibatkan banyak lapisan pengawasan: penjamin emisi, auditor, konsultan hukum, BEI, dan OJK. Setiap pihak memegang peran sebagai gatekeeper. Ketika emiten bermasalah dapat lolos hingga tahap pencatatan, publik wajar mempertanyakan apakah fungsi gerbang tersebut dijalankan secara substantif atau sekadar administratif.

Kasus REAL dan PIPA menimbulkan kesan bahwa pengawasan bersifat reaktif, bukan preventif. Pemeriksaan intensif baru dilakukan setelah muncul indikasi masalah dan tekanan publik. Pola ini menimbulkan kekhawatiran bahwa sistem lebih fokus pada pemenuhan prosedur formal ketimbang pendalaman risiko yang berpotensi merugikan investor setelah IPO. Jika benar demikian, maka tujuan utama pengawasan yakni mencegah masalah sebelum dana publik terhimpun menjadi tereduksi.

Deteksi Dini yang Dipertanyakan

Isu mengenai kualitas laporan keuangan, struktur transaksi, atau tata kelola emiten sejatinya bukan sesuatu yang selalu muncul tiba-tiba. Banyak indikasi dapat ditelusuri sejak tahap pra-IPO melalui uji tuntas (due diligence) dan pengungkapan prospektus. Ketika masalah tersebut baru mencuat pasca pencatatan, publik berhak bertanya: apakah tanda-tanda awal diabaikan, ataukah mekanisme deteksi dini belum cukup tajam? Dalam pasar modal yang semakin kompleks, pendekatan pengawasan berbasis kepatuhan semata tidak lagi memadai. Regulator dituntut memiliki kemampuan analisis risiko yang proaktif. Jika IPO tetap diloloskan meski terdapat potensi masalah material, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi emiten, tetapi juga kepercayaan investor terhadap kualitas seleksi pasar.

Antara Tanggung Jawab Emiten dan Regulator

Penting untuk ditegaskan bahwa emiten tetap memikul tanggung jawab utama atas kebenaran dan kelengkapan informasi yang disampaikan ke publik. Namun, dalam ekosistem pasar modal, regulator dan bursa tidak bisa sepenuhnya melepaskan diri dari tanggung jawab tersebut. Persetujuan efektif dan pencatatan saham membawa konsekuensi reputasional bagi institusi pengawas.

Ketika kasus REAL dan PIPA berkembang ke ranah pemeriksaan aparat penegak hukum, fokus publik tidak hanya tertuju pada dugaan pelanggaran emiten, tetapi juga pada peran OJK dan BEI dalam proses sebelumnya. Apakah pengawasan telah dilakukan secara memadai? Apakah ada ruang perbaikan dalam mekanisme evaluasi IPO? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak dapat dijawab hanya dengan menegaskan bahwa seluruh prosedur telah diikuti.

Dampak terhadap Kepercayaan Investor

Bagi investor ritel, kasus seperti ini memperkuat persepsi bahwa risiko pasar tidak hanya berasal dari kinerja bisnis, tetapi juga dari kelemahan sistem pengawasan. Ketika saham yang baru IPO langsung tersandung masalah hukum atau tata kelola, kepercayaan publik terhadap pasar modal sebagai sarana investasi jangka panjang ikut tergerus. Dalam jangka panjang, persepsi negatif semacam ini berpotensi menghambat pendalaman pasar. Investor menjadi lebih skeptis terhadap IPO baru, sementara emiten berkualitas ikut terdampak oleh turunnya minat pasar. Di sinilah tanggung jawab regulator menjadi krusial, bukan hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga memulihkan kepercayaan melalui transparansi dan perbaikan sistemik.

Tanggung Jawab Publik yang Lebih Luas

Tanggung jawab OJK dan BEI tidak berhenti pada proses pemeriksaan setelah masalah muncul. Publik membutuhkan penjelasan yang lebih komprehensif: apa yang akan diperbaiki dalam proses IPO ke depan? Apakah standar due diligence akan diperketat? Apakah ada evaluasi atas peran profesi penunjang pasar modal? Tanpa komunikasi yang terbuka dan langkah perbaikan yang terukur, pemeriksaan pasca IPO berisiko dipersepsikan sebagai upaya pemadaman kebakaran, bukan pencegahan. Padahal, esensi perlindungan investor terletak pada kemampuan sistem untuk meminimalkan risiko sebelum dana publik terhimpun.

Penutup

Kasus saham REAL dan PIPA menjadi pengingat bahwa IPO bukan sekadar peristiwa korporasi, melainkan ujian bagi kualitas pengawasan pasar modal. Ketika masalah serius baru terungkap setelah saham diperdagangkan, wajar jika publik mempertanyakan efektivitas peran OJK dan BEI sebagai penjaga gerbang pasar. IPO dulu, masalah kemudian, bukanlah pola yang sehat bagi keberlanjutan pasar modal.