EmitenNews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong kinerja industri Tekstil dan Pengolahan Tekstil (TPT) dalam menghadapi ketidakpastian global yang berdampak pada penurunan ekspor. Salah satunya melalui program restrukturisasi mesin untuk menstimulus penggunaan peralatan yang lebih modern, hemat, dan ramah lingkungan sehingga dapat meningkatkan daya saing.


“Program ini kembali dilaksanakan setelah sebelumnya dimanfaatkan oleh 23 perusahaan pada tahun 2021 dan 2022. Program ini terbukti dapat meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kualitas produk,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Ignatius Warsito, dalam Acara Launching dan Sosialisasi Restrukturisasi Mesin/Peralatan pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Pencetakan Kain Tahun Anggaran 2023 di Bandung (27/3).


Kinerja industri TPT pada tahun 2022 masih menunjukan hasil yang baik di tengah tekanan krisis global. Nilai ekspor industri TPT mencapai USD13,83 miliar dengan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 3,65 juta orang. “Dari sisi PDB, industri TPT mengalami pertumbuhan 9,34% (YoY) dan berkontribusi sebesar 1,03% terhadap PDB nasional,” imbuhnya.


Program restrukturisasi mesin/peralatan yang fokus pada industri penyempurnaan kain dan pencetakan kain menargetkan keikutsertaan 13 perusahaan dengan total anggaran pada tahun 2023 sebesar Rp4,7 miliar. Dengan anggaran tersebut, akan dilakukan penggantian (reimburse) potongan harga senilai 10% dari total investasi mesin/peralatan yang berasal dari impor, atau 25% untuk mesin/peralatan produksi dalam negeri.


Perusahaan dapat mengajukan permohonan mulai tanggal 24 Maret 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil No. 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Pencetakan Kain Tahun Anggaran 2023.


Pengajuan permohonan dilakukan melalui Akun SIINas masing-masing perusahaan. Waktu pengajuan permohonan dapat diperpanjang atau dipersingkat apabila diperlukan. Adapun mesin atau peralatan yang dapat diikutsertakan dalam program harus memenuhi jangka waktu pembelian dan pemasangan antara tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan 30 Juni 2023 dan telah terpasang di lokasi sesuai ijin industri yang dimiliki. Hal ini perlu dibuktikan dengan dokumen pembelian maupun dokumen pembayaran serta hasil kunjungan lapangan.


Warsito menambahkan, beberapa kebijakan lain telah diimplementasikan pemerintah baik berupa insentif fiskal maupun nonfiskal untuk mempertahankan kinerja industri TPT, di antaranya pengembangan neraca komoditas dan perbaikan rantai pasok bahan baku, implementasi industri 4.0, kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), pengendalian impor dan pengenaan trade remedies industri TPT, Program Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), dan peningkatan kompetensi SDM melalui program vokasi link and match.


“Perusahaan industri TPT diharapkan dapat memanfaatkan program ini secara optimal dalam rangka meningkatkan produktivitas, efisiensi dan kualitas produk dalam rangka kemajuan perusahan dan industri tekstil pada umumnya,” ajak Warsito.(*)