EmitenNews.com - Kementerian Perindustrian membuka peluang untuk mewajibkan penerapan teknologi hijau Carbon Capture and Utilization (CCU) bagi sektor industri manufaktur dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Kebijakan ini disiapkan dalam peta jalan dekarbonisasi nasional apabila teknologi rendah karbon tersebut terbukti efektif serta tidak membebani pelaku usaha.

Wacana tersebut disampaikan Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji saat meninjau proyek percontohan pengurangan emisi teknologi CCU di PT Petrokimia Gresik pada Jumat (16/10/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengakselerasi pencapaian target Net Zero Emission sektor industri pada 2050 dan NZE nasional pada 2060.

"Kami akan menyusun roadmap penerapan teknologi hijau. Jika terbukti efektif dan tidak membebani industri, ke depan penerapannya dapat diwajibkan," kata Sarmuji dalam keterangannya.

Sarmuji menjelaskan bahwa teknologi CCU mampu mengolah emisi karbon dioksida dari proses produksi menjadi bahan baku produk bernilai ekonomi, seperti soda ash dan natrium bicarbonate. Berdasarkan pengujian oleh BBSPJIKFK, BSPJI Surabaya, Petrokimia Gresik, dan Sucofindo, produk soda ash yang dihasilkan telah memenuhi Standar Nasional Indonesia dengan kandungan natrium karbonat mencapai 99 persen.

Pemanfaatan emisi karbon menjadi soda ash dinilai sangat strategis untuk mengurangi ketergantungan Indonesia yang saat ini masih berstatus sebagai net importir komoditas tersebut. Selain itu, penerapannya pada PLTU berpotensi menekan emisi polutan sekaligus memperpanjang umur operasional pembangkit.

Dalam strategi dekarbonisasi, Kemenperin mengendalikan emisi dari penggunaan energi, Industrial Processes and Product Use, serta limbah pada sembilan subsektor industri prioritas. Subsektor semen, pupuk, logam, serta pulp dan kertas ditargetkan masuk perdagangan emisi tahap pertama periode 2028–2035.

Sementara itu, lima subsektor lain meliputi tekstil, kimia, keramik dan kaca, makanan dan minuman, serta alat angkut diprioritaskan pada tahap kedua periode 2036–2050. Kemenperin menegaskan akan mengevaluasi penerapan CCU secara berkelanjutan agar dapat diterapkan dalam skala industri penuh, bukan sekadar proyek percontohan.(*)