EmitenNews.com - Kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting yang dapat memacu kinerja industri manufaktur di Indonesia. Oleh sebab itu, Kementerian Perindustrian konsisten untuk turut menciptakan iklim usaha yang kondusif di tanah air sehingga produktivitas sektor industri manufaktur tetap berjalan baik.


“Optimisme para pelaku industri menurun karena dipengaruhi oleh regulasi yang kurang mendukung. Hal ini tercemin dari melemahnya PMI manufaktur Indonesia dan Indeks Kepercayaan Industri (IKI), meskipun kedua indikator itu masih dalam fase ekspansi,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Senin (8/7).


Adapun regulasi yang dinilai oleh pelaku industri tidak probisnis, yaitu penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Peraturan tersebut merelaksasi impor barang-barang dari luar negeri yang sejenis dengan produk-produk yang dihasilkan di dalam negeri.


“Dampak dari pemberlakukan Permendag 8/2024, antara lain menurunnya minat investasi karena terlalu cepatnya perubahan regulasi tersebut,” ungkap Reni. Padahal, di sektor IKFT, terdapat beberapa investor yang berencana merealisasikan modalnya untuk memproduksi bahan baku plastic(BBP).


“Namun karena regulasi yang bertujuan mengontrol impor dicabut, yakni Permendag 36/2023, investor berpikir kembali untuk melakukan investasi di Indonesia,” imbuhnya. Pada Permendag 36 tahun 2023, sebanyak 12 pos tarif untuk komoditas BBP diusulkan pengaturan impornya. Sedangkan, pada Permendag 8 Tahun 2024, pengaturan impor untuk komoditas BBP dikurangi jumlahnya menjadi satu pos tarif.


Pada tahun 2023, total impor produk petrokimia sebesar 8,5 juta ton, naik dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 7,75 juta ton. Oleh karena itu, Kemenperin fokus untuk menjalankan kebijakan substitusi impor dan terus meningkatkan investasi di industri petrokimia agar memperkuat strukturnya di dalam negeri sehingga terintegrasi dari hulu sampai hilir.


“Saat ini, kapasitas pasokan untuk komoditas Polivinil klorida (PVC), Polietilen tereftalat (PET) dan Polistirena (PS) sudah dapat mencukupi kebutuhan dalam negeri. Sementara, kapasitas pasokan Polietilena (PE) dan Polipropilena (PP) masih belum mecukupi kebutuhan dalam negeri, namun saat ini sedang dalam tahap pengembangan,” tandasnya


Kemenperin memprediksi, sejumlah proyek industri kimia di Indonesia sampai tahun 2030, total nilai investasinya akan mencapai USD31.415 juta. Adapun para investor tersebut, di antaranya dari PT. Chandra Asri Perkasa, PT. Lotte Chemical Indonesia, PT. Sulfindo Adiusaha, proyek olefin TPPI Tuban, dan proyek GRR Tuban.


Reni mengemukakan, guna memitigasi dampak regulasi yang tidak berpihak pada pelaku industri kimia, diperlukan upaya peninjauan kembali regulasi tersebut khususnya mengenai pengaturan impor untuk produk bahan baku plastik terutama LLDPE ataupun PET. “Selain itu perlu dukungan dan fasilitasi pemerintah untuk menjamin iklim usaha industri terhadap investasi sektor industri kimia hulu khususnya komoditi petrokimia,” tegasnya.(*)