Kemenperin: Temuan PPATK Rp12,49T Tak Terkait Penerbitan Pertek
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief.(Foto: Kemenperin)
Jubir Kemenperin menambahkan, perluasan cakupan kode HS yang dikenakan kebijakan larangan dan pembatasan (Lartas) serta Pertek dalam regulasi terbaru merupakan langkah korektif pemerintah untuk memperkuat tata niaga impor TPT nasional dan menutup celah penyalahgunaan.(*)
Related News
Dorong Aktivitas Trading Saat Market Loyo, KISI Challenge Hadir Lagi
Masih Terjadi Pelanggaran di Pasar Modal, Begini Komentar Analis
Performa Apik, CIMB Niaga Finance Tabur Dividen Rp129 Miliar
Tumbuh Setiap Aspek, Krom Bank Catat Kinerja Positif Sepanjang 2025
Dibayangi Tekanan Sektoral, IHSG Melemah ke Level 6.900-an
Mudahkan Transaksi Bisnis, CIMB Niaga Hadirkan OCTOBIZ





