EmitenNews.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah melakukan pembahasan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja Bidang Pertanahan dan Tata Ruang.


Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Yagus Suyadi mengatakan adanya Perpu Nomor 2 tahun 2022 memang mencabut UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun terdapat klausul yang menyatakan bahwa peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) masih tetap berlaku.


"Seperti pada pasal 184, disebutkan semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini," ujar Yagus melalui siaran resminya di Jakarta, Rabu.


Yagus mengatakan adanya Perpu Nomor 2 tahun 2022 ini tidak mengubah yang sudah dilakukan Kementerian ATR/BPN terkait menjalankan amanat UUCK beserta turunannya.


"Khususnya yang menyangkut bidang pertanahan dan tata ruang, kita mempunyai PP Nomor 18 tahun 2021, PP Nomor 19 tahun 2021, PP Nomor 20 tahun 2021, PP Nomor 21 tahun 2021 dan PP Nomor 64 tahun 2021," jelas Yagus.


Lebih lanjut ia mengimbau agar Kementerian ATR/BPN membuat suatu format khusus terkait sosialisasi Perpu Nomor 2 tahun 2022 dan hal-hal yang menyangkut UUCK.


"Saya menyambut positif akan hal ini dan sesegera mungkin kita menyusun sosialisasi-sosialisasi berikutnya. Jangan sampai nanti ada anggapan bahwa UUCK ini sudah dicabut, maka secara otomatis pelaksanaannya tak mempunyai hukum terikat," katanya.(fj)