Kementerian ESDM Pangkas Syarat Izin Pengusahaan Air Tanah
:
0
Kementerian ESDM meluncurkan regulasi yang memberi kemudahan dalam pengurusan Izin Pengusahaan Air Tanah guna mendukung pengelolaan air tanah berkelanjutan
EmitenNews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan Perizinan Air Tanah yang lebih mudah, sebagai implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Regulasi ini menghadirkan kemudahan dalam pengurusan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, guna mendukung pengelolaan air tanah yang berkelanjutan dan terintegrasi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot, pada sambutannya menyampaikan bahwa air bersih sangat dibutuhkan bagi masyarakat dan industri, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun untuk aktivitas ekonomi.
"Untuk perizinan air tanah ini, tentu kita juga harus melihat bagaimana kebutuhan masyarakat dan juga kebutuhan industri. Kalau bagi kebutuhan masyarakat, untuk keperluan air bersih itu sangat diperlukan, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam berbagai aktivitas ekonomi. Sementara dalam kegiatan usaha, seluruh kegiatan investasi itu memerlukan air tanah," ujarnya pada Peluncuran Perizinan Air Tanah di Kantor Kementerian ESDM, hari ini, Rabu (8/1).
Regulasi air tanah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa ketahanan nasional sangat ditentukan oleh ketersediaan pangan, energi, air bersih bagi masyarakat, dan hilirisasi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sekitar 8 persen.
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, terdapat beberapa daerah dengan kondisi cadangan air tanah yang rawan, kritis, dan rusak. Karena itu Kementerian ESDM berupaya untuk melakukan penataan, memproteksi, dan mencukupkan kebutuhan air tanah masyarakat dan industri, yakni dengan penyederhanaan perizinan air tanah.
"Jadi kita mencoba untuk menyederhanakan, sehingga banyak tahapan-tahapan yang bisa tersederhanakan dalam rangka penyederhanaan izin pengusahaan dan pemanfaatan air tanah. Dan juga bagaimana proses perizinan ini bisa dilakukan secara terintegrasi. Jadi dalam Permen ESDM No. 14 Tahun 2024, kami membuat seluruh perizinan ini sudah terintegrasi," imbuh Yuliot.
Adapun seluruh perizinan pengusahaan air tanah saat ini hanya dilakukan 1 tahap dan telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sebelumnya, permohonan baru untuk izin Pengusahaan Air Tanah terdiri dari 3 tahap, yakni persetujuan pengeboran eksplorasi air tanah dan persetujuan studi kelayakan yang diajukan di Kementerian ESDM ditambah 1 Izin Pengusahaan Air Tanah yang diajukan melalui OSS.
Selain itu, untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha, ditetapkan juga Service Level Agreement (SLA) atau batas waktu penyelesaian proses perizinan, selama 14 hari kerja.
Related News
Tembok 7.200 Tak Tertembus, IHSG Siang (7/5) Nemplok di Level 7.117
Cek Sukuk Tabunganmu, Ada Penyesuaian Imbalan Untuk Seri Berikut
Indonesia Tawarkan Investor Global Kolaborasi di Proyek Hulu Migas
IATA Proyeksikan Indonesia Jadi Pasar Penerbangan Terbesar Ke-4 Dunia
IHSG Dibuka Menguat 1 Persen ke 7.161, Potensi Konsolidasi Bullish
Iran-AS Damai, IHSG Makin Kinclong





